Pria Bunuh Pasangan Sesama Jenis, Jasad Korban Dibungkus Seprei, Marah Tak Dibayar Usai Berhubungan
Perbuatan keji pelaku itu dipicu rasa sakit hati karena korban tak mau membayar jasa kencan setelah puas berhubungan.
SERAMBINEWS.COM - Kasus hubungan sesama jenis kembali menelan korban jiwa.
Seorang pria tega menganiaya pasangan sesama jenisnya hingga tewas.
Jasad korban dibungkus seprei, dimasukkan ke karung lalu diseret dan dibuang.
Perbuatan keji pelaku itu dipicu rasa sakit hati karena korban tak mau membayar jasa kencan setelah puas berhubungan.
Pelaku sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.
Kini pelaku telah ditangkap dan ditahan polisi untuk proses hukum.
Pelaku berinisial JK (26) asal Desa Terkesi, Kecamatan Klambu, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah.
Pria JK nekat menghabisi nyawa pasangan sesama jenisnya.
Hal itu terjadi usai keduanya melakukan aktivitas seks pada Jumat (22/1/2021) malam.
Korban berinisial IA (19), asal Desa Mlilir, Kecamatan Gubug, Grobogan.
Saat ditemukan, IA tewas mengenaskan dengan sejumlah luka tusukan senjata tajam di bagian leher.
Kapolres Grobogan AKBP Jury Leonard Siahaan mengatakan, korban dibunuh di kamar pelaku, sesaat setelah keduanya berhubungan badan.
Saat itu, kondisi rumah pelaku sedang dalam keadaan sepi.
Baca juga: Poligami Sesama Jenis di Thailand, 3 Pria Ini Menikah dalam Satu Ikatan
Baca juga: 5 Fakta Hubungan Sesama Jenis di Wisma Atlet, Perawat dan Pasien Akui Perbuatan
Pria bertato itu selanjutnya membungkus jasad korban dengan kain sprei.
Kemudian jasad korban diseret dan dibuang ke wilayah perkebunan yang tak jauh dari rumahnya.
Saat penusukan terjadi, seorang tetangga sempat curiga dan datang untuk memastikan apa yang terjadi.
Saat itu, pelaku menindih korban dengan tangan menghunuskan pisau.
Saksi yang ketakutan kemudian berlari bersembunyi di dalam rumahnya.
Tak berselang lama, beberapa orang tetangga juga samar-samar memergoki pelaku yang sedang menyeret karung yang dibuang tak jauh dari rumah pelaku.
Warga kemudian melaporkan hal itu ke perangkat desa dan diteruskan ke Polsek Klambu.
"Saksi mendengar teriakan korban dari rumah pelaku 'Ya Allah... Ya Allah...," kata Jury saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (23/1/2021).
Menurut Jury, usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa motor milik korban.
Saat itu, pelaku hendak bersembunyi di rumah temannya di Desa Terkesi.
Namun pelarian pelaku tidak berlangsung lama.
Akhirnya pelaku berhasil diringkus polisi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
"Pelaku kami amankan tengah malam itu juga. Pelaku terjerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan," kata Jury.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku diduga nekat mengakhiri hidup korban lantaran sakit hati tidak dibayar jasa kencan yang dijanjikan sebesar Rp 100.000.
Pelaku mengaku baru berkenalan dengan korban melalui aplikasi jejaring sosial.
Keduanya saling tertarik karena memiliki orientasi seks yang sama sebagai homoseksual.
"Setelah berhubungan di kamar pelaku, korban tidak mau membayar jasa kencan Rp 100.000".
Pelaku yang sakit hati akhirnya membunuh korban. Ada lima luka tusukan di leher," kata Jury.(*)
Baca juga: Dokter Tewas di Dalam Mobil Sehari setelah Divaksin, Alami Pendarahan, Diduga karena Penyakit Ini
Baca juga: VIDEO - Orangtua Masak di Dapur, Paman Bertato Beri Miras ke Keponakan Masih Bayi
Baca juga: Bus Listrik Layani Jambo Tape-Lampulo, 23-26 Januari Tahap Uji Coba
Baca juga: Sahrul Gunawan Ingin Ijab Kabul Sebelum Pelantikan, Ini Sosok Calon Pendampingnya
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Tak Dibayar, Pria Ini Tusuk Pasangan Sesama Jenis hingga Tewas"