Tahapan Sudah Ditetapkan, KIP Aceh Masih Tunggu Ini Untuk Bisa Gelar Pilkada 2022

Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh sudah menetapkan tahapan dan jadwal pelaksanaan Pilkada Aceh tahun 2022 pada 19 Januari 2021

Penulis: Masrizal Bin Zairi | Editor: Muhammad Hadi
FOR SERAMBINEWS.COM
Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri 

"Pemerintah wajib menyediakan anggaran seperti amanah Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari APBD," katanya.

Sembari menunggu jadwal penandatangan NPHD dari Pemerintah Aceh, Ketua KIP Aceh, Syamsul Bahri mengatakan pihaknya terus melakukan koordinasi dengan stakeholder terkait dengan Pilkada Aceh.

"Perlu juga koordinasi dengan stakeholder yang terkait, agar nantinya tahapan pilkada bisa berjalan dengan aman dan damai sesuai surat Mendagri.

Mohon dukungan teman-teman media juga untuk mengawalnya agar apa yang telah kami tetapkan tidak berjalan di tempat," ujar Syamsul Bahri.

Selain itu, KIP Aceh juga terus melakukan pemutakhiran data pemilih sebagaimana perintah UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

"Dan, ini menjadi salah satu sumber data pemilih untuk pemilihan nantinya," tambah Komisioner KIP Aceh, Agusni AH.(*)

Baca juga: Suami Bekukan Mayat Istri Karena Sulit Terima Kematian Istri Akibat Kanker, Berharap Kembali Hidup

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved