Berita Langsa

14 Napi di Lapas Narkotika Langsa Dapat Asimilasi Covid-19, Jika Lakukan Pelanggaran Haknya Dicabut

Sebanyak 14 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, mendapatkan asimilasi rumah covid-19.

Penulis: Zubir | Editor: Taufik Hidayat
Foto LPN KeLas II B Langsa
Kalapas Narkotika kelas IIB Langsa, Herman Anwar saat memberikan SK asimilasi covid-19 kepada 14 WBP LPN setempat. 

Laporan Zubir | Langsa

SERAMBINEWS.COM, LANGSA - Sebanyak 14 warga binaan permasyarakatan (WBP) Lapas Narkotika (LPN) Kelas IIB Langsa, Senin (25/1/2021) mendapatkan asimilasi rumah covid-19 dari Kemenkumham. 

Kepala LPN kelas IIB Langsa, Herman Anwar SH kepada Serambinews.com, mengatakan pemberian asimilasi covid-19 awal tahun 2021 dari Kementrian Hukum dan Ham khusus untuk 14 WBP di LPN Kelas IIB Langsa.

"Asimilasi rumah (covid-19) ini akan diberikan lagi kepada WBP LPN Kelas IIB Langsa lain ke depan nantinya, apabila sudah ada WBP yang memenuhi persaratan," sebutnya.  

Herman Anwar berharap kiranya 14 WBP bisa mengambil segi positif dari pemberian asimilasi di rumah covid-19 ini, dan jangan melakukan pelanggaran hukum lagi.

Karena program asimilasi yang didapatkan 14 WBP LPN Kelas IIB setempat ini masih bersifat mengikat.

"Jadi, bukan berarti dengan asimilasi ini mereka (WBP-red) bebas, tapi mereka tetap wajib melapor ke Balai Pemasyarakatan (Balas) dan diawasi oleh petugas Bapas," tegasnya. 

Sementara itu Kasi Binadikgiatja LPN Kelas IIB Langsa, Yopi Syahputra, S.H, menambahkan, asimilasi di rumah karena covid di berikan sesuai dengan Permenkumham Nomor 32 Tahun 2020.

Dalam hal untuk pencegahan dan menanggulangi terjadinya sebaran covid-19 di LPN Kelas IIB  Langsa.

Apabila dalam masa menjalankan asimilasi di rumah tersebut mereka melakukan lagi pelanggaran, maka semua hak-hak Ke 14 LPN Kelas IIB Langsa ini akan dicabut.

"Kemudian selama menjalani asimilasi di rumah covid-19 ini, ke 14 WBP LPN  Kelas IIB Langsa tersebut tidak dihitung menjalani pidana," imbuh Yopi. 

Ke-14 WBP LPB Kelas IIB Langsa yang mendapat asimilasi covid-19 ini, Supiandi vonis 4 tahun penjara, Adfriz, Azhar Adelin, Baihaqi, Hanafi Asri Nst, Idris Nabawi masing-masing vonis 4,6 bulan penjara.

Lalu, Nur Syamsi vonis 4 tahun, Ruslan Harahap vonis 3 tahun, Saiful Hasfi vonis 4 tahun, Syarifuddin vonis 4,6 tahun penjara.

Kemudian, Amrizal Hasan Basri, Dodi Nyari, Meri Saniko masing-masing vonis 4 tahun penjara, dan Rizal Manaf vonis 2,6 tahun penjara, kesemuanya menyangkut pidana narkotika.(*)

Baca juga: Akhirnya, Catherine Wilson Terima Divonis Penjara 7 Bulan, Tak Ajukan Banding

Baca juga: Donald Trump Menghabiskan Hari-hari Akhir Sebagai Presiden dalam Kesendirian dan Menyedihkan

Baca juga: Pemancing Ikan Diterkam Buaya Laut, Temannya Melihat Saat Diseret Masuk ke Air

Baca juga: Warga Ledakkan Mercon, Usir Gajah Berkeliaran di Blang Teungku

Baca juga: Sering Banjir, Parit di Dusun Tengah Aceh Tamiang Ternyata Dicor

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved