Berita Aceh Utara

Napi Lapas Lhoksukon Kembali Dapat Asimilasi Corona, Kali Ini 19 Orang, 14 di Antaranya Napi Narkoba

Asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam rangka pencegahan coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Dokumen Lapas Kelas IIB Lhoksukon   
Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara Yusnaidi SH, memimpin pemberian asimilasi kepada 19 napi. 

Asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam rangka pencegahan coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM, LHOKSUKON – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara pada Senin (25/1/2021) kembali mengeluarkan 19 narapidana (napi) yang mendapatkan asimilasi. 

Asimilasi yang diberikan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI dalam rangka pencegahan coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Dari 19 Napi yang mendapatkan asimilasi kali ini, 14 orang terlibat dalam kasus narkoba atau narkotika dengan total hukuman yang diterima 7 bulan hingga empat tahun. 

Namun, mereka sudah menjalani setengah masa pidana.  

Selain itu, sebagian mereka juga dikenakan denda dari Rp 800 juta sampai dengan Rp 1 miliar. Sedangkan lima napi lagi, terlibat kasus pencurian, lalu lintas dan juga penipuan. 

Baca juga: Intip! Kedekatan Nikita Willy dan Ibu Mertuanya, Makan Bersama Hingga Menyanyi

Baca juga: Tiga Kali Keluar Masuk Penjara, Seorang Residivis dan Dua Rekannya Ditangkap Polisi, 3 Lainnya DPO

Baca juga: VIDEO Nenek 80 Tahun Hidup Sendiri dan Tak Terurus Bikin Warganet Sedih

“Pemberian asimilasi kepada kepada 19 napi itu sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020,” ujar Kalapas Lhoksukon, Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Senin (25/1/2021). 

Kalapas berharap para napi yang mendapat asimilasi ini jangan kembali melakukan perbuatan pidana, apalagi mereka juga belum bebas murni. 

Lebih baik mereka menghabiskan waktu di rumah saja bersama keluarga.  

“Syarat pemberian asimilasi itu sesuai dengan ketentuan sudah menjalani minimal setengah masa pidana,” ujar Yusnaidi.

Dengan adanya pemberian asimilasi tersebut, kini jumlah tahanan dan napi di Lapas Lhoksukon itu, 433 orang dari sebelumnya 452 orang. (*) 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved