Berita Pidie

Polisi Kembali Ciduk Remaja Setubuhi Anak di Bawah Umur di Salon dan Kafe di Pidie

Terungkapnya kasus tersebut, setelah Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil melakukan pengembangan kasus indehoi di doorsmer di salah satu gampong di...

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Nurul Hayati
Google/net
Ilustrasi 

"Saat diperiksa, remaja JH hanya berpelukan dengan Bunga dalam sehelai kain sarung di rumah orang tua JH," ujarnya.

Kata AKP Ferdian, ketiga remaja itu kini ditahan di Sat Reskrim Polres Pidie, untuk dilakukan pemeriksaan yang dituangkan dalam BAP. 

Ketiga remaja itu akan dibidik dengan Pasal 25 Juncho Pasal 26 Juncho Pasal 37 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat. 

"Ketiga remaja itu melakukan perbuatan keji yaitu perzinaan, akibat pengaruh medsos. Kami imbau orang tua harus menjaga anaknya, sehingga tidak rusak masa depan," jelasnya.

Sebelumnya, polisi mengamankan Bunga, warga Mutiara yang indehoi dengan dua pemuda di salah satu doorsmer di Kecamatan Kota Sigli. (*)

Baca juga: Viral Pemuda Pijat Kaki Ibunya yang Terduduk di Lantai Bandara, Ini Kisah Haru di Baliknya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved