Selebriti
Tak Banding, Catherine Wilson Terima Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Februari Bisa Pulang
"Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang
"Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang
SERAMBINEWS.COM - Artis cantik yang terjerat narkoba ini menerima putusan hakim atas kasusnya.
Kuasa hukum terpidana Catherine Wilson, Verna Wahono, mengatakan, pihaknya menerima putusan hakim berupa tujuh bulan penjara dipotong masa tahanan.
Dengan putusan seperti itu, Verna memprediksi Catherine Wilson bakal bebas dari Rutan Depok pada awal Februari 2021.
"Berarti, Kak Catherine sudah jalanin 6 bulan 13 hari, berarti tinggal sedikit lagi bisa pulang dari Rutan. Harusnya Februari awal sudah bisa pulang," kata Verna di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Jawa Barat, Senin (25/1/2021).
Oleh karena ini juga, Verna mengatakan, pihaknya tidak akan mengajukan memori banding terhadap putusan majelis hakim PN Depok.
Walau diprediksi bakal bebas sebentar lagi, Verna tetap mengupayakan Catherine Wilson agar bisa menghirup udara bebas lebih cepat.
Baca juga: Kabur Usai Aniaya Polisi, Pemuda Meurah Mulia Aceh Utara Diringkus di Lampulo Saat Pulang Melaut
Baca juga: Ini 5 Makanan Sehat untuk Remaja Putri, Kaya Zat Besi hingga Vitamin A
Baca juga: Presiden Meksiko Positif Virus Corona, Sering Abaikan Masker di Depan Publik
"Tapi kami mau ada konsultasi ke pihak rutan segala macam sih. Karena ada beberapa upaya yang bisa kami lakukan. Cuti menjelang bebas. Karena kan dia sudah menjalani enam bulan, cuti menjelang bebas, kami bisa mengajukan seperti itu sih," kata Verna.
Putusan yang diterima Catherine Wilson dari hakim atas kasus penyalahgunaan narkoba, lebih ringan dari hakim berupa delapan bulan rehabilitasi.
Sebelumnya, Catherine Wilson didakwa Pasal 114 subsider Pasal 112 Ayat 1 jo pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara dalam pembacaan tuntutan, jaksa hanya menggunakan Pasal 127 Ayat 1 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam pasal tersebut, Chatrine Wilson didakwa sebagai pengedar narkoba jenis sabu dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Perempuan yang disapa Keket ini ditangkap polisi di kediamannya di Pangkalan Jati, Cinere pada 17 Juli 2020.
Saat penangkapan, polisi menyita dua klip sabu-sabu dengan total seberat 0,7184 gram bekas sisa pemakaian, alat isap, satu korek api, dan dua telepon genggam.
Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Catherine Wilson Divonis 7 Bulan Penjara, Kuasa Hukum: Februari Awal Sudah Bisa Pulang,