Selebriti

Catherine Wilson Jelang Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Sikapnya

Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).

Editor: Nur Nihayati
KOMPAS.COM / Tri Susanto Setiawan
Artis Chaterine Wilson ditangkap pada Jumat (17/7/2020) atas dugaan narkoba. Hal ini dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya. 

Persidangan pun bergulir. Catherine Wilson mengaku kepada majelis hakim, dia mengonsumsi sabu untuk menjaga stamina tubuh dan menurunkan berat badannya.

Catherine Wilson dinyatakan bersalah oleh Jaksa Penuntut Umum, karena diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Jaksa menuntutnya delapan bulan rehabilitasi, Rabu (6/1/2021).

Namun, pada sidang yang digelar Selasa (12/1/2021), Catherine Wilson menyampaikan nota pembelaan atau pledoi.

Dia meminta hakim memvonisnya selama enam bulan rehabilitasi.

Menurut Verna Wahono, setelah vonis dijatuhkan majelis hakim, Catherine Wilson menerima keputusan tersebut.

Catherine Wilson bersama Jumadi--orang yang ditangkap bersamanya-dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 7 bulan penjara dipotong masa tahanan yang sudah dijalankan.

"Seperti yang sudah dijawab Catherine, ya kami menerima. Terdakwanya aja menerima kan," kata Verna Wahono.

Verna menjelaskan, putusan hakim kepada kliennya berbeda dengan tuntutan Jaksa, namun kalkulasi hukumannya berbeda.

"Kalau Jaksa kan tuntutannya delapan bulan rehab. Kalau hakim tujuh bulan penjara. Ya bedanya putusannya hukuman di penjara, tapi lamanya ya enggak memberatkan," ucapnya.

Jika nantinya jaksa tidak melakukan banding, maka Catherine Wilson akan segera bebas.

"Keket sudah menjalani hukuman 6 bulan 13 hari. Tinggal 17 hari lagi di dalam penjara. Sebentar lagi bebas," ucap Verna Wahono.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 17 Hari Lagi Catherine Wilson Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan: Puasa Sama Salat Lebih Rajin, 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved