Selebriti
Catherine Wilson Jelang Bebas, Kuasa Hukum Ungkap Perubahan Sikapnya
Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
SERAMBINEWS.COM - Sang artis cantik yang terjerat kasus narkoba ini akan segera bebas.
Catherina Wilson diketahui akan bebas dari kasus narkoba yang menjeratnya, 17 hari ke depan.
Catherine Wilson berencana setelah bebas nanti akan langsung menemui keluarganya, terutama sang ibunda.
"Kalau bebas nanti ka Keket mungkin mau ketemu mamanya. Karena pas mamanya ulang tahun, Keket belum ketemu mamanya," ujar Verna Wahono, kuasa hukum Catherine Wilson.
Verna Wahono mengatakannya setelah vonis majelis hakim Pengadilan Negeri Depok, Senin (25/1/2021).
Model dan bintang film Catherine Wilson dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara.
Baca juga: BMKG Ingatkan Potensi Hujan Berdampak Banjir di Aceh Jaya, Pidie, Pijay, dan Aceh Besar
Baca juga: SMA Swasta Dayah Perbatasan di Aceh Singkil Peroleh Penghargaan Terbaik Nasional
Baca juga: Natasha Wilona Ungkap Adegan Pantang Dilakukan Saat Syuting, Syarat Main Film
Catherine Wilson terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Kuasa hukum Catherine Wilson, Verna Wahono mengatakan, kliennya banyak mengalami perubahan hidup selama enam bulan ini.
Verna Wahono sebut, Catherine Wilson saat ini lebih rajin solat dan berpuasa.
Catherine Wilson menjalani hukuman kasus penyalahgunaan narkotika di Rutan Polda Metro Jaya, Panti Rehab Lemdikpol, dan Rumah Tahanan (Rutan) Depok, Jawa Barat.
"Kak Catherine itu banyak sekali perubahannya. Dari awal sampai sekarang puasa sama salat lebih rajin," kata Verna Wahono.
"Setiap Senin dan Kamis dia (Catherine) puasa," ucapnya lagi.
Bahkan, perubahan besar terjadi pada perempuan yang akrab siapa Keket itu mengubah penampilannya. Catherine Wilson kini mengenakan hijab.
Akan tetapi, Verna enggan menjelaskan alasan kliennya mengenakan busana serba tertutup.