Berita Aceh Tenggara

Harimau Sumatera "Danau Putra" Segera Dilepasliarkan di Kawasan TNGL, Begini Kata Kepala BKSDA Aceh

Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, mengatakan, seekor harimau sumatera yang terjerat secepatnya akan...

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
SERAMBINEWS.COM/ASNAWI LUWI
Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut. 

Laporan Asnawi Luwi |Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh, Agus Arianto, mengatakan, seekor harimau sumatera yang terjerat secepatnya akan dilepasliarkan ke kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) Aceh Tenggara.

"Seekor harimau sumatera "Danau Putra" yang terjerat mengalami luka pada lengan sebelah kanan sudah ada pertumbuhan jaringan dan sudah membaik,"ujar Kepala BKSDA Aceh,  Agus Arianto kepada Serambinews.com, Selasa (26/1/2021).

Kata dia, tim BKSDA Resort Agara disana bersama Tim dokternya sudah melihat perkembangan Harimau sumatera jenis jantan yang diobati akibat terluka tali jeratan.

Menurut Agus Arianto, harimau sumatera dalam waktu dekat ini akan dilepasliarkan di kawasan TNGL. Perkembangan harimau sumatera itu akan berkembangan nantinya dengan sendirinya setelah dilepasliarkan.

"Insya Allah keadaannya harimau sumatera membaik dan secepatnya akan dilepas liarkan,"katanya.

Seperti diketahui, Tim Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Aceh yang terdiri dari tim medis Balai dan Resort Wilayah 14 Aceh Tenggara - SKW II Subulussalam bersama Balai Besar TNGL, serta didukung tim medis FKL, WCS, Kepolisian, TNI dan aparat desa terkait, sejak Jumat (22/1/2021) hingga Sabtu tanggal 23 Januari 2021, telah berhasil melakukan upaya penyelamatan terhadap satu individu Harimau Sumatera (Panthera tigris sumatrae) yang terkena jerat di sekitar perkebunan masyarakat di wilayah Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Aceh Tenggara.

Informasi adanya Harimau Sumatera yang terjerat, diperoleh dari masyarakat pada Jumat tanggal 22 Januari 2021.

Kepala BKSDA Aceh, Agus Arianto SHut, kepada Serambi dalam rilisnya, Senin (25/1/2021) mengatakan, pada saat ditemukan kondisi harimau sangat lemah (dehidrasi) berdasarkan perkiraan tim medis Harimau Sumatera tersebut terjerat kurang lebih 3 hari yang lalu.

Tim berhasil melepaskan jerat yang mengenai kaki depan sebelah kanan dengan membius satwa tersebut. Berdasarkan identifikasi oleh tim medis, Harimau Sumatera tersebut diperkirakan berumur 1-1,5 tahun berjenis kelamin jantan dengan berat 45 – 50 kilogram.

Hasil pemeriksaan dan penanganan tim medis di lapangan, kondisi Harimau Sumatera ini sementara waktu perlu dilakukan perawatan khususnya penyembuhan luka pada kaki depan sebelah kanan akibat terkena jerat.

Tim medis memutuskan untuk sementara waktu observasi kesehatan secara intensif dilakukan di Kantor BPTN Wilayah 2 Kutacane, BBTNGL guna kenyamanan dan keamanan satwa tersebut.

Pasca dilakukan proses pemulihan, jika kondisi Harimau Sumatera tersebut menunjukan perkembangan kesehatan yang bagus maka akan dipersiapkan rencana proses pelepasliaran ke habitat alaminya. Adapun proses pelepasliaran ini akan melibatkan para pihak terutama pemerintah daerah setempat untuk menjamin keselamatan harimau di habitat alamnya.

Harimau Sumatera merupakan salah satu jenis satwa liar yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/6/2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yang dilindungi.

Berdasarkan The IUCN Red List of Threatened Species, satwa yang hanya ditemukan di Pulau Sumatera ini berstatus Critically Endangered atau spesies yang terancam kritis, beresiko tinggi untuk punah di alam liar.

BKSDA Aceh menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kelestarian khususnya Harimau Sumatera dengan cara tidak merusak hutan yang merupakan habitat berbagai jenis satwa.

Serta tidak menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup ataupun mati serta tidak memasang jerat /pagar jerat babi, racun, pagar listrik tegangan tinggi yang dapat menyebabkan kematian satwa liar dilindungi yang dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Disamping itu, beberapa aktivitas tersebut dapat menyebabkan konflik satwa liar khususnya Harimau Sumatera dengan manusia, yang dapat berakibat kerugian secara ekonomi hingga korban jiwa baik bagi manusia ataupun keberlangsungan hidup satwa liar tersebut.

BKSDA Aceh mengapresiasi atas dukungan semua pihak khususnya masyarakat Desa Gulo, Kecamatan Darul Hasanah, Kabupaten Aceh Tenggara, Kepolisian, TNI yang sangat antusias membantu proses evakuasi dan mendukung untuk dilakukan pelepasliaran kembali Harimau Sumatera tersebut ke kawasan hutan/habitatnya.(*)

Baca juga: Ekses Harimau Sumatera Terjerat di Aceh Tenggara, Warga Dilarang Pasang Jerat di Kebun

Baca juga: Maju Sebagai Calon Ketua, Ini Program T Irwandi untuk PAN Aceh Selatan

Baca juga: Polisi Akan Olah TKP di Medan Kasus Video Syur Gisel dan Teman Prianya, Ini Jadwalnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved