Polisi Amankan 4 PSK Umur Belasan Tahun, Tarif 6 Juta Sekali Kencan, Mucikari Dapat Rp 1,2 Juta

Para gadis ABG ini pun mematok tarif jutaan kepada pria hidung belang yang ingin berkencan dengannya di ranjang.

Editor: Faisal Zamzami
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Empat PSK di bawah umur yang diamankan aparat Polsek Tanjung Priok karena terlibat prostitusi online. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino) 

Mucikari Jadi Tersangka

Rama, pria berusia 19 ditetapkan sebagai tersangka atas kasus prostitusi perempuan di bawah umur.

Kanit Reskrim Polsek Tanjung Priok AKP Paksi Eka Saputra mengatakan, pria tersebut menjadi tersangka karena berperan sebagai muncikari dalam kasus ini.

"Tersangka, diduga sementara, kami menangkap satu orang dengan inisial R, perannya sebagai muncikari," kata Paksi di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Empat anak di bawah umur tersebut masing-masing berinisial D (17), F (15), A (15), dan AR (15).

s
Rama (19), muncikari yang ditangkap dalam kasus prostitusi di bawah umur yang diungkap Polsek Tanjung Priok. (TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO)

Rama diamankan dari salah satu hotel di wilayah Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (25/1/2021) malam kemarin.

Ia diringkus saat baru saja keluar dari lobby hotel tersebut.

"Keterangan lengkapnya nanti akan dirilis Pak Kapolres," kata Paksi.

Saat ini, keempat PSK muda serta seorang mucikarinya yang diamankan polisi itu masih menjalani pemeriksaan.

Bayaran Rp 6 Juta

Gadis di bawah umur yang diciduk polisi di kamar hotel rupanya memasang tarif jutaan.

Untuk sekali kencan, mereka mematok harga Rp 1,5 juta hingga Rp 6 juta.

Rama mengartakan, gadis belia yang dijajakannya dibanderol seharga Rp 1,5 hingga Rp 6 juta.

Rama sendiri akan mendapat upah Rp 1,2 juta dari seseorang yang ia sebut sebagai atasannya dalam sekali transaksi.

"Saya kaya cuma kaya perantara doang, tapi bukan aku hanya arahin. Mintanya kaya gitu yang di bawah umur," kata Rama di Mapolsek Tanjung Priok, Jakarta Utara, Selasa (26/1/2021).

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved