Berita Aceh Utara
Seorang Napi Perempuan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Asimilasi
Seorang Napi Perempuan di Lapas Kelas IIB Lhoksukon Terima Asimilasi. 18 napi lainnya adalah laki-laki yang didominasi kasus narkoba
Penulis: Jafaruddin | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Dari 19 narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara yang mendapat asimilasi sehingga bisa bebas, pada Senin (25/1/2021), satu diantaranya adalah perempuan.
Sedangkan 18 napi lainnya adalah laki-laki yang didominasi kasus narkoba.
Asimilasi adalah proses pembinaan napi dan anak dengan membaurkan mereka dalam kehidupan masyarakat.
Perempuan tersebut adalah Nurhayati (51) warga Kecamatan Sawang, Aceh Utara.
Nur ditangkap Polres Aceh Utara pada 15 Juli 2020 di rumahnya, karena terlibat terlibat dalam kasus ganja.
Pasalnya ia mengetahui suaminya mengedarkan ganja, tapi tidak melaporkan ke petugas.
Baca juga: Ini Jumlah Dana Desa di Aceh Utara Tahun 2021 dan Perbandingan dengan Empat Tahun Sebelumnya
Karena itu selain dirinya, suaminya juga ikut ditangkap polisi dalam kasus serupa.
IRT tersebut divonis tujuh bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhoksukon, Aceh Utara dan baru bebas pada 11 Februari 2021.
Namun, karena mendapat asimilasi, perempuan tersebut lebih cepat keluar dari lapas untuk berkumpul lagi bersama keluarganya.
Baca juga: Info Harga Emas Hari Ini, Selasa (26/1/2021), Berikut Rincian Lengkapnya
“Ia benar, dari 19 napi yang mendapatkan asimilasi satu diantaranya adalah perempuan,” ujar Kepala Lapas Kelas IIB Lhoksukon Yusnaidi SH kepada Serambinews.com, Selasa (26/1/2021).
Disebutkan, napi tersebut ditangkap bersama suaminya dalam kasus ganja, karena mengetahui narkotika pada suaminya tapi tidak melaporkan ke polisi.
“Suaminya sampai sekarang masih menjalani hukuman di Lapas Kelas IIB Lhoksukon,” pungkas Yusnaidi.(*)
Baca juga: Pemancing Ikan Diterkam Buaya Laut, Temannya Melihat Saat Diseret Masuk ke Air