Wanita yang Mesum dengan Oknum Polisi di RSUD Dompu Terinfeksi Covid-19, Polisi Tunda Pemeriksaan

Penundaan dilakukan karena FN dinyatakan positif Covid-19. Wanita itu diduga terpapar corona setelah berhubungan badan dengan Briptu F.

Editor: Faisal Zamzami
Istimewa
Potongan video adegan mesum pasien Covid-19 yang diduga terjadi di ruang isolasi Covid-19 RSUD Kabupaten Dompu, NTB. 

Oknum polisi itu diketahui bertugas di Satuan Narkoba Polres Dompu.

Syarif Hidayat menjelaskan, Briptu F mulai diperiksa setelah dinyatakan selesai menjalani isolasi.

"Untuk oknum anggota (pria dalam video mesum), sudah mulai diperiksa.

Seperti apa hasilnya, belum bisa disampaikan karena masih dalam pemeriksaan," tuturnya.

Dikutip dari TribunLombok.com, sosok wanita dalam video syur diketahui berinisial FN (22) tersebut bukan pegawai rumah sakit, perawat, atau petugas cleaning service di ruangan isolasi.

”Dia bukan pegawai rumah sakit, dia orang luar. Belum bisa kita jelaskan statusnya seperti apa karena kita belum ambil keterangan,” kata Kasat Reskrim Polres Dompu Iptu Ivan Roland Cristofel.

Dari informasi sementara, FN mengaku sebagai keluarga F, oknum anggota Polres Dompu, yang dirawat di kamar isolasi nomor 6 RSUD Dompu. 

Iptu Ivan Roland Cristofel menegaskan, pihaknya belum bisa memberikan penjelasan rinci terkait sosok perempuan itu.

Namun berdasarkan keterangan polisi keberadaan FN saat ini Ia diketahui berada di Kabupaten Bima.

FN pun harus melakukan tes swab untuk mengetahui apakah dirinya terpapar ataupun tidak, lantaran N berhubungan badan langsung dengan F, yang merupakan pasien Covid-19.

Kasus tersebut, kata Ivan Roland, masih akan terus dikembangkan.

Tidak hanya terkait pelaku adegan syur dalam video, tetapi juga para pihak yang menyebarkan video.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan dua staf RSUD Dompu sebagai tersangka.

Mereka merupakan perekam dan penyebar video mesum yang sempat meresahkan publik itu.  

Kapolres Dompu, AKBP Syarif Hidayat mengatakan awalnya mereka diperiksa sebagai saksi, namun kini menjadi tersangka tindak pidana UU ITE. 

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved