Breaking News

Lembaga Keuangan Syariah

Adira Finance Syariah Hadirkan Pembiayaan Baru Akad Bai Wal Istijar, Ini yang Ditawarkan

Ia menjelaskan, akad ini merupakan jual beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan.

Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Nurul Hayati

Ia menjelaskan, akad ini merupakan jual beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut.

Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Adanya Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah, mewajibkan semua lembaga keuangan yang beroperasi dan bertransaksi di Provinsi Aceh menggunakan prinsip syariah sebelum Januari 2022.

Sebagai bentuk adaptasi terhadap regulasi tersebut, mulai tahun ini semua kantor cabang Adira Finance Syariah di Aceh melakukan rebranding. 

Perubahan ini memungkinkan Adira Finance Syariah, untuk lebih mendekatkan diri dengan ekosistem dan pelanggan, terutama di daerah Aceh yang memiliki populasi lebih dari 5,3 juta jiwa.

“Masyarakat Aceh diharapkan bisa melihat Adira Finance Syariah sebagai salah satu solusi untuk kebutuhan terkait finansial, melalui beragam produk dan program yang ditawarkan. Sesuai dengan visi kami ‘Menciptakan nilai bersama untuk meningkatkan kesejahteraan’,” jelas Direktur Penjualan Pelayanan dan Distribusi Adira Finance, Niko Kurniawan Bonggowarsito pada konferensi pers #BerkahBersamaSyariah di Jakarta, Selasa (26/1/2021).

Dikatakan, untuk memenuhi Qanun Aceh tersebut, perubahan dilakukan secara menyeluruh.

Meliputi perubahan pada desain-desain customer touch point (CTP) di kantor cabang syariah, bentuk layanan pelanggan, seragam, hingga produk dan program pembiayaan yang ditawarkan.

Baca juga: Terkait KasusI jazah Palsu, Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Sejalan dengan perubahan ini, khusus di Aceh, Adira Finance Syariah menyediakan produk baru berupa Adira Multi Dana Syariah (AMANAH).

Yaitu pembiayaan dana syariah untuk berbagai kebutuhan yang bersifat produktif maupun konsumtif, dengan menggunakan akad Al bai wa Al Isti’jar.

Akad yang dilakukan, sesuai fatwa Dewan Syariah Nasional mengenai pembiayaan ulang (refinancing) syariah.

Ia menjelaskan, akad ini merupakan jual beli suatu aset berdasarkan prinsip Al-Bai', yaitu dengan cara konsumen menjual asetnya kepada perusahaan mengikuti prinsip tersebut.

Kemudian, perusahaan menyewakan aset tersebut kepada konsumen dengan opsi hibah di akhir periode dengan menggunakan prinsip Ijarah Muntahiyah Bittamlik (IMBT), yaitu prinsip mengenai sewa barang atau benda, dimana pada akhir masa sewa akan dilakukan pengalihan kembali kepemilikan obyek tersebut dalam bentuk hibah.

Head of Syariah Adira Finance, Yusron Hibrizie menambahkan, pembiayaan ulang dengan prinsip Al-Bai’ wa al-Isti’jar sesuai dengan misi perusahaan untuk menyediakan beragam solusi keuangan sesuai dengan kebutuhan setiap pelanggan melalui sinergi dengan ekosistem, serta menambah lini produk berprinsip syariah untuk memenuhi kebutuhan di setiap siklus kehidupan mereka.

Dikatakan, Bai wal Istijar kian melengkapi beragam produk pembiayaan yang sudah tersedia sebelumnya, yaitu pembiayaan otomotif, paket perjalanan ibadah umrah, serta pembiayaan non-otomotif seperti perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), dengan menggunakan akad murabahah.

Baca juga: Ruas Jalan Panton Bili Pandrah Rusak Parah, Masyarakat Berharap Segera Diperbaiki

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved