Berita Bener Meriah

Terkait KasusI jazah Palsu, Polisi Sudah Tetapkan Tiga Tersangka

Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran ijazah palsu yang bersumber...

Penulis: Budi Fatria | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK. 

Laporan Budi Fatria | Bener Meriah

SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satreskrim Polres Bener Meriah sejauh ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan peredaran ijazah palsu yang bersumber dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.

Ketiga tersangka tersebut diantaranya, berinisial AS (37) yang berprofesi sebagai staf Dinas Pendidikan Bener Meriah. Kemudian SM (39) sebagai PNS di jajaran Dinas Kesehatan setempat. Selanjutnya, KS (40) berprofesi sebagai Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan setempat.

Untuk tersangka AS (37) dirinya mengaku telah membuat sebanyak 30 lembar ijazah palsu yang beredar di seputaran Kabupaten Bener Meriah dan dijual dengan harga bervariasi antara Rp 300 ribu sampai dengan Rp 3 Juta per lembar.

Dalam memalsukan ijazah, ada tiga modus yang dilakukan tersangka AS diantaranya, memakai blangko ijazah asli yang tersisa di Disdik Bener Meriah. Kemudian ijazah asli yang tidak diambil oleh pemiliknya hanya saja diubah nama pemilik dengan cara dikeruk nama asli yang sebelumnya tertera dalam ijazah tersebut.

Modus ketiga, tersangka membuat ijazah palsu dengan menggunakan kertas karton yang dibeli di percetakan kemudian di print tampak seperti asli. Ijazah tersebut dibuat oleh tersangka mulai tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Sedangkan tersangka SM (39) berperan sebagai perantara dari tersangka KS (40) dalam transaksi jual beli ijazah palsu tersebut.

“Setelah kita gelar perkara, sejauh ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ijazah palsu tersebut,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Disebutkan, terkait kasus ini pihaknya terus mendalami dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Lanjutnya, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemalsuan ijazah yang bersumber dari Disdik setempat.

“Kita juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Disdik Bener Meriah dan menyita beberapa dokumen,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah mengamankan sebanyak 18 ijazah yang diduga palsu yang bersumber dari Disdik Bener Meriah.

Polisi Amankan Senjata Api Rakitan

Sementara itu, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka SM (40) Satreskrim Polres Bener Meriah menemukan senjata api rakitan laras panjang yang disimpan di salah satu kamar rumahnya Kampung Suka Makmur Timur, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Saat kita lakukan penggeledahan di rumah SM, kita menemukan senjata rakitan laras panjang yang saat ini sudah diamankan dan sedang kita dalami,” ungkapnya.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved