Berita Aceh Singkil
Ditolak Berhubungan Intim, Pria di Aceh Singkil Tega Aniaya Istri Hingga Meninggal
Pelaku berinisial TM, diduga kalap setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM, untuk melakukan hubungan intim layaknya...
Penulis: Dede Rosadi | Editor: Nurul Hayati
Saat hendak pergi mandi itulah, korban berpapasan dengan tersangka.
Sejurus kemudian, korban pulang ke rumah dengan mengenakan handuk.
Sesaat korban hendak sampai ke rumah, pelaku segera mengambil parang panjang yang terselip di dinding rumah.
Ketika korban berjarak kira-kira lima meter dari rumah, tanpa berbicara apapun tersangka langsung membacok menggunakan senjata tajam ke bagian kepala korban.
Tidak cukup itu saja, TM juga menyabetkan parang sepanjang 50 cm itu ke bagian tubuh korban yang tak lain adalah istrinya itu, secara membabi buta.
Mendapat serangan senjata tajam, korban langsung bersimbah darah.
Warga yang mengetahui peristiwa tersebut, segera membawa tersangka ke Polsek Danau Paris.
Kasat Reskrim menyatakan, tersangka dijerat Pasal 44 ayat 2 dan ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. (*)
Baca juga: Sedang Mencangkul, Warga Aceh Utara Kembali Temukan Bom Rakitan