Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19

AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KIKI ANDI PATI
Tersangka pemberi suap dalam kasus pengadaan alat kesehatan covid-19 digiring masuk ke dalam kantor Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan 

SERAMBINEWS.COM - AH seorang dokter, pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh Kejati Sultra.

Ia menjadi tersangka dalam kasus suap pengadaan alat PCR Covid-19, reagen, dan pengadaan bahan media habis pakai.

AH diduga menerima suap Rp 431 juta dari pengadaan alat kesehatan Covid-19 senilai Rp 3,1 miliar.

Selain AH, Kejati Sultra juga menetapkan dua orang lain dari pihak swasta yang diduga sebagai pemberi suap.

Mereka adalah TGJ (48), Direktur PT Genecraft Labs, dan IA (24), Technical Sales PT Genecraft Labs.

Dua orang tersebut terlebih dahulu ditangkap di Jakarta pada Senin (25/1/2021).

Sebelum menetapkan tiga orang tersangka, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang saksi termasuk sejumlah pejabat di Dinas Kesehatan Sulawesi Tenggara.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sultra Saiful Bahri Siregar mengatakan kasus tersebut terungkap dari laporan masyarakat.

Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti transaksi uang dari Jakarta kepada pejabat Dinas Kehatan Provinsi Sultar.

Temuan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bidang Pinsus.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat kepada bidang intelijen, kemudian hari Kamis dilakukan pemeriksaan ditemukan bukti adanya transaksi uang dari Jakarta berupa uang suap kepada pejabat Dinas Kesehatan Provinsi Sultra."

"Maka hari itu juga ditindaklanjuti ke bidang pidsus, Kamis sore karena sesuai protap dilakukan penyelidikan," ungkap Saiful di Kantor Kejati Sultra, Selasa (26/1/2021).

 Dalam kasus tersebut, Kejati Sultra menduga ada permainan antara pejabat dinas dengan penyedia barang dan jasa PT Genecraft Labs.

Perusahaan tersebut diduga menjanjikan 10 persen kepada pejabat dinas jika ditunjuk sebagai peneydia alat kesehatan.

Menurut Sayful, tiga orang tersangka tersebut sudah mengakui perbuatannya.

Kajati Sultra juga sudah menyita barang bukti berupa uang suap Rp 432 juta, ponsel, laptop, dan bukti percakapan mereka.

"Mereka mengakui semua perbuatannya dan tak dapat mengelak lagi, termasuk dua tersangka yang kita amankan di Jakarta," kata Saiful.

Saat ini status kasus tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan.

Dalam kasus ini, Kejati Sultra telah memeriksa 10 orang, termasuk sejumlah pejabat lain di Dinas Kesehatan Sultra.

Ketiga tersangka akan dijerat dengan Pasal 5 Juni Pasal 12 Huruf A dan Huruf B Undang – Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara.

Baca juga: Disuntik Vaksin Covid-19 Dosis Kedua di Lengan Kiri, Jokowi: Tidak Terasa, Hanya Pegal

Baca juga: Formulir Pendaftaran Online BLT UMKM Tahap II Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kemenkop UKM

Baca juga: Sertifikat Elektronik Dapat Cegah Penggandaan, Satu Sertifikat Satu Buku Tanah

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Dokter di Sultra Jadi Tersangka Kasus Suap, Terima Rp 431 Juta dari Pengadaan Alkes Covid-19",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved