Nasional
Sertifikat Elektronik Dapat Cegah Penggandaan, Satu Sertifikat Satu Buku Tanah
Sertifikat elektronik yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah dapat mencegah penggandaan.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sertifikat elektronik yang akan segera diberlakukan oleh pemerintah dapat mencegah penggandaan.
Hal itu seiring pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik, telah menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat seperti terjadinya penggandaan sertifikat.
Pakar Pertanahan dan Properti Eddy Leks memastikan, baik secara elektronik maupun konvensional, tidak boleh ada penggandaan sertifikat karena bersumber pada satu buku tanah.
"Satu buku tanah untuk satu sertifikat, begitupun seharusnya terjadi di sistem elektronik," ucap Eddy kepada Kompas.com, Selasa (26/1/2021).
Baca juga: Rumah CitraLand Dibangun di Pinggir Tebing, Roboh Digerus Tanah, Perusahaan Siap Bertanggungjawab
Dengan demikian, imbuh Eddy, satu buku tanah berbentuk elektronik diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.
Perlu diketahui, hasil pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini nantinya berupa data, informasI, dan atau dokumen elektronik.
Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah secara elektronik mulai tahun 2021.
Pemberlakukan sertifikat secara digital itu dilandasi Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.
Baca juga: Gubernur Sambut Baik Rencana TNI AU Gelar Bakti Sosial di Aceh
"Telah terbit Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik sebagai dasar pemberlakuan sertipikat elektronik," jelas Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN Yulia Jaya Nirmawati, Senin (25/1/2021).
Yulia melanjutkan, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang menyiapkan langkah-langkah pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik.
Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik ini akan diberlakukan secara bertahap dan diatur oleh Menteri ATR/BPN.(*)
Baca juga: Apkasindo Apresiasi Kinerja Distanbun Aceh, Terkait Penetapan Harga TBS dan Kajian Rendemen CPO
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Satu Buku untuk Satu Sertifikat Tanah Elektronik Cegah Penggandaan"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/presiden-jokowi-serahkan-sertifikat.jpg)