Formulir Pendaftaran Online BLT UMKM Tahap II Beredar di Medsos, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Lewat akun Instagram resminya @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021), Kemenkop UKM menyatakan formulir online itu hoaks atau tidak benar.
SERAMBINEWS.COM - BLT UMKM masih berlanjut di tahun 2021.
BLT UMKM di tahun 2021 masuk dalam BLT tahap kedua.
Namun, baru0baru ini beredar e-form pendaftaran BLT UMKM tahap kedua di media sosial.
Kementerian Koperasi (Kemenkop) buka suara soal formulir online atau e-form Pendaftaran Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM Tahap II yang beredar di media sosial.
Lewat akun Instagram resminya @kemenkopukm, Rabu (27/1/2021), Kemenkop UKM menyatakan formulir online itu hoaks atau tidak benar.
Kemenkop UKM memastikan pihaknya tidak pernah membuat formulir online BLT UKM Tahap II.
Selain itu, program Banpres Produktif tahap I dicairkan sekali saja. Proses pencairannya sudah terlaksana 100% pada akhir tahun lalu.
Baca juga: AS Disebut Ingin Membangun Pangkalan Militer Baru di Arab Saudi
Baca juga: 188 CPNS Kota Banda Aceh Terima SK, Wali Kota: Menjadi Amunisi Meningkatkan Kinerja Pemko
Informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro akan dimuat di website resmi Kemenkop UKM www.kemenkopukm.go.id.
Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM) Teten Masduki mengatakan program Bantuan Presiden (Banpres) Produktif rencananya bakal dilanjutkan di tahun ini.
Oleh sebab itu, Teten telah mengirim surat kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait usulan dilanjutkannya program Banpres Produktif.

"Per tanggal 14 Desember 2020 kemarin, kami telah berkirim surat dengan Kemenkeu untuk mengusulkan lanjutan program Banpres Produktif. Kami mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp 28,8 triliun dan menargetkan 12 juta pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 2,4 juta per usaha mikro," ujar Teten dalam Rapat Kerja Kemenkop UKM dengan Komisi VI DPR RI yang disiarkan secara virtual, Kamis (21/1/2021).
Menurut Teten, apabila pengajuan ini diterima oleh Kemenkeu dan bisa direalisasikan segera, pihaknya akan memprioritaskan penerima BLT dari aspek pemerataan antardaerah dan yang belum menerima bantuan Banpres.
Pada periode pencairan sebelumnya, diakui Teten, masih banyak UMKM yang belum mendapatkan BLT sebesar Rp 2,4 juta.
Padahal hingga saat ini sudah ada sebanyak 28 juta UMKM yang mengajukan diri untuk menerima BLT.
Baca juga: Viral Video Masjid di Kalsel Tergenang Banjir Air Bening, Ini Kata Pengunggah
Baca juga: 7 Jenis Bau Air Kencing Ini Bisa Tunjukkan Gangguan Kesehatan Tubuh, Simak Apa Saja Penyebabnya
Cara mengecek status
Program ini diberikan secara gratis untuk membantu pelaku usaha mikro yang terkena pandemi agar bisa melakukan aktivitas usahanya kembali.
Teten mengatakan program ini diperuntukkan hanya bagi pelaku UMKM yang masih unbankable alias belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan.
Sementara bagi UMKM yang sudah menjangkau fasilitas perbankan, dapat mengakses program bantuan kredit perbankan maupun lembaga pembiayaan lainnya.
Cara lainnya untuk mengecek apakah nama Anda terdaftar sebagai salah satu penerima BLT UMKM bisa melalui link BRI yaitu eform.bri.id/bpum.
Berikut cara cek nama penerima BLT UMKM atau BPUM Rp 2,4 juta via BRI:
- Login di eform.bri.id/bpum
- Gunakan nomor KTP dan masukkan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
'Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM'.
Begitu Anda mengetahui masuk dalam daftar penerima BLT UMKM, maka bisa langsung datang ke BRI terdekat untuk mencairkan.
Baca juga: CARA Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Ini Tips Menghindari Penipuan
Baca juga: Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Simak Info Ini
Ada beberapa syarat serta dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan dana BLT UMKM Rp 2,4 juta, yaitu:
- Buku tabungan
- Kartu ATM dan identitas diri
- Penerima BPUM juga harus melengkapi dokumen terdiri dari: Surat Pernyataan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), dan atau Kuasa Penerima dana BPUM.
Dalam hal ini, BRI sudah menyediakan formulir surat pernyataan dan SPJM, sehingga calon penerima hanya perlu mengisinya.
Bila Anda tidak memiliki rekening di tiga bank penyalur, maka akan dibuatkan rekening di cabang bank tempat pencairan dana BLT UMKM.
Penerima tidak dipungut biaya sepeser pun dalam penyaluran Banpres Produktif untuk usaha mikro.
Tidak boleh diwakilkan
Perlu diketahui oleh penerima BLT UMKM bahwa saat proses pengambilan atau pencairan dana tidak dapat diwakilkan oleh siapapun.
"Nah, ketika sudah resmi dinyatakan menjadi penerima bantuan, pengusaha mikro harus ke bank yang ditunjuk dan yang mengambil atau yang mencairkan itu tidak boleh diwakilkan harus sesuai dengan yang ada di data," ujar Hanung dikutip dari Kompas.com.
Menurut dia, apabila masyarakat ingin melakukan konfirmasi dan melakukan pencarian dana, pelaku usaha mikro harus datang sendiri (tidak diwakilkan) dan membawa sejumlah dokumen yang diperlukan.
Salah satunya adalah identitas diri atau Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Dengan membawa Identitas diri, kata dia, bisa membuat proses verifikasi dokumen dan pencairan dana bisa menjadi lebih cepat.
(Tribunnewswiki/Niken/Tyo/Kompas/Elsa Catriana)
Artikel ini telah tayang di Tribunnewswiki.com dengan judul E-form Pendaftaran BLT UMKM Tahap II Beredar di Media Sosial, Kemenkop UKM Berikan Tanggapan