Jadi Kapolri, Ini Janji yang Pernah Diungkap Listyo Sigit Prabowo, Hukum Tak Boleh Tumpul ke Atas

Saat uji kepatutan di DPR, Listyo Sigit menyampaikan janji, rencana, dan komitmennya jika menjabat sebagai Kapolri.

Editor: Faisal Zamzami
KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO
Kepala Bareskrim Polri, Komjen Listyo Sigit, dalam konferens pers penangkapan terpidana kasus korupsi pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali Djoko Tjandra tiba di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/7/2020). Djoko Tjandra ditangkap di Malaysia. 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi dilantik sebagai Kapolri oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Rabu (27/1/2021) ini.

Ia merupakan calon tunggal Kapolri yang diajukan presiden ke DPR untuk menggantikan Jenderal Idham Azis.

Setelah melewati uji kepatutan dan kelayakan, Rabu (20/1/2021), DPR pun menyetujui Listyo Sigit menjadi Kapolri.

Saat uji kepatutan di DPR, Listyo Sigit menyampaikan janji, rencana, dan komitmennya jika menjabat sebagai Kapolri.

Berikut janji, rencana, dan komitmen Sigit yang ia paparkan saat uji kepatutan.

1. Hukum tak boleh hanya tajam ke bawah tumpul ke atas

Sigit menegaskan akan mengedepankan pendekatan yang humanis di kepolisian.

Ia mengatakan, di masa mendatang, tidak boleh lagi penegakan hukum tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

"Saat ini yang harus diperbaiki sebagai contoh ke depannya tidak boleh lagi ada hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas, tidak boleh lagi," kata Sigit.

 Ia menyatakan, tidak boleh lagi ada kasus serupa seperti nenek Minah di Banyumas, Jawa Tengah, yang mencuri tiga biji kakao kemudian diproses hukum hanya demi mewujudkan kepastian hukum.

"Tidak boleh lagi ada seorang anak melaporkan ibunya kemudian ibu tersebut diproses," ujar dia.

Sigit mengatakan, di masa mendatang, Polri harus bersikap arif dalam menyelesaikan perkara di tengah masyarakat sehingga kasus seperti yang dialami nenek Minah tidak perlu terulang kembali.

"Itu yang harus kami jaga, kami mempersiapkan pengawasannya," ucapnya

2. Polantas tak perlu menilang

Sigit menuturkan akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved