Berita Aceh Singkil

Kecewa Ajakan Hubungan Intim Ditolak, Suami Tega Bacok Istri hingga Tewas, Begini Kronologisnya

Seorang suami berinisial TM, tanpa basa basi membacokkan parang ke kepala istrinya. Dua kali mengenai bagian kiri dan sekali ke bagian kanan kepala.

Penulis: Dede Rosadi | Editor: Saifullah
Serambi Indonesia
Kasat Reskrim Polres Aceh Singkil menunjukkan barang bukti parang yang digunakan TM untuk menganiaya istrinya, Rabu (27/1/2021). Area lampiran 

Laporan Dede Rosadi | Aceh Singkil

SERAMBINEWS.COM, SINGKIL - Seorang suami berinisial TM, tanpa basa basi membacokkan parang ke kepala istrinya.

Dua kali mengenai bagian kiri dan sekali ke bagian kepala sebelah kanan.

Tidak cukup sampai di situ, api cemburu serta luapan kekecewaan akibat kerap ditolak ajakan berhubungan intim membuat TM makin kalap.

Tersangka kemudian menyerang bagian tubuh korban dengan parang sepanjang setengah meter itu secara membabi buta.

Mendapat serangan senjata tajam SM yang merupakan istri TM, ambruk ke tanah.

Handuk orange yang dipakainya sepulang mandi dipenuhi darah.

Baca juga: Warga Arungi Sungai untuk Menyeberang Selama 17 Tahun, Nova Janjikan Perampungan Jembatan Panca Kubu

Baca juga: 2 Alasan Nindy Ayunda Gugat Cerai Suami, Sebut KDRT Sampai Terluka Parah, Askara Berharap Bisa Rujuk

Baca juga: Mantap! PAG Sukses Lakukan Pengapalan LNG Cargo Perdana dengan Tujuan Internasional

Peristiwa itu terjadi 3 Desember 2020 lalu. TM tega menganiaya istrinya hingga menyebabkan meninggal di dekat rumahnya di Desa Situbuh-tubuh, Kecamatan Danau Paris.

Pelaku berinisial TM nekat aniaya istrinya setelah malam harinya mendapat penolakan dari sang istri berinisial SM untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Penolakan ajakan hubungan intim tersebut merupakan kejadian berulang.

Hingga akhirnya membuat tersangka nekat menganiaya korban.

Bukan itu saja, tersangka TM juga diduga terbakar api cemburu.

Sebab pada tengah malam, kerap mendengar istrinya menerima telepon dari seseorang.

Baca juga: Raja Thailand Buat Sejarah Baru, Maha Vajiralongkorn Angkat Selir, Ratu Sineenat, sebagai Ratu Kedua

Baca juga: Hasil dan Klasemen Sementara BWF World Tour Finals 2020, Ahsan/Hendra Raih Kemenangan Pertama

Baca juga: Jangan Sepelekan, 10 Penyakit Ini Bisa Merenggut Nyawa Manusia Dalam Waktu 24 Jam

Kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga berujung kematian tersebut diungkapkan Kapolres Aceh Singkil, AKBP Mike Hardy Wirapraja, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Noca Tryananto, STrK, Rabu (26/1/2021).

Peristiwan itu terjadi pada 4 Desember 2020 lalu. Polisi baru mengungkap ke publik setelah berhasil merampungkan penyidikan. "Motifnya tersangka cemburu," kata Iptu Noca.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved