Berita Bener Meriah

Pejabat Disdik Juga Jadi Tersangka Penerbitan Ijazah Palsu, Satu Senpi Diamankan dari Tersangka Lain

Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.

Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
For Serambinews.com
Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK. 

Ijazah tersebut dibuat oleh tersangka mulai tahun 2019 hingga 2020 lalu.

Sedangkan tersangka SM (39) berperan sebagai perantara dari tersangka KS (40) dalam transaksi jual beli ijazah palsu tersebut.

“Setelah kita gelar perkara, sejauh ini sudah ditetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ijazah palsu tersebut,” ujar Kapolres Bener Meriah, AKBP Siswoyo Adi Wijaya SIK kepada wartawan, Rabu (27/1/2021).

Disebutkan, terkait kasus ini pihaknya terus mendalami dan tidak tertutup kemungkinan akan ada penambahan tersangka baru.

Lanjutnya, ketiga tersangka tersebut memiliki peran masing-masing dalam melakukan pemalsuan ijazah yang bersumber dari Disdik setempat.

“Kita juga sudah melakukan penggeledahan Kantor Disdik Bener Meriah dan menyita beberapa dokumen,” ujar Kapolres.

Sebelumnya, pihaknya juga sudah mengamankan 18 ijazah yang diduga palsu yang bersumber dari Disdik Bener Meriah.

Polisi amankan senpi rakitan

Sementara itu, saat melakukan penggeledahan di rumah tersangka SM (40), Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menemukan senjata api (senpi) rakitan laras panjang di rumahnya. 

Senpi itu disimpan tersangka di salah satu kamar rumahnya Kampung Suka Makmur Timur, Kecamatan Wih Pesam, Kabupaten Bener Meriah.

“Saat kita lakukan penggeledahan di rumah SM, kita menemukan senjata rakitan laras panjang yang saat ini sudah diamankan dan sedang kita dalami,” ungkapnya.

Tambahnya lagi, SM merupakan tersangka kedua yang ditetapkan setelah tersangka AS (37).

“SM merupakan PNS di jajaran Dinas Kesehatan Bener Meriah yang diduga terlibat menjadi perantara dan mengambil keuntungan dari penyebaran ijazah palsu tersebut,” sebutnya.

Sementara tersangka ketiga KN merupakan Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bener Meriah yang ditangkap Rabu (27/1/2021) di Kantor Disdik setempat.

Awalnya satu tersangka ditetapkan 

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved