Berita Bener Meriah
Pejabat Disdik Juga Jadi Tersangka Penerbitan Ijazah Palsu, Satu Senpi Diamankan dari Tersangka Lain
Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.
Penulis: Budi Fatria | Editor: Mursal Ismail
Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG - Penyidik Satuan Reskrim Polres Bener Meriah menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penerbitan dan peredaran ijazah palsu.
Ijazah yang dipalsukan itu dari Dinas Pendidikan (Disdik) setempat.
Ketiga tersangka itu, yakni berinisial AS (37) yang berprofesi sebagai staf Dinas Pendidikan Bener Meriah.
Seperti diberitakan kemarin, AS sudah ditetapkan tersangka kasus ini sejak kemarin.
Kemudian SM (39) sebagai PNS di jajaran Dinas Kesehatan setempat. Selanjutnya, KS (40) sebagai salah satu pejabat, yakni Kasi Perencanaan pada Dinas Pendidikan (Disdik) Bener Meriah.
Tersangka AS dirinya mengaku telah membuat sebanyak 30 lembar ijazah palsu yang beredar di seputaran Kabupaten Bener Meriah.
Ijazah itu ia jual bervariasi Rp 300 ribu hingga Rp 3 juta per lembar.
Dalam memalsukan ijazah itu, ada tiga modus dilakukan tersangka AS.
Baca juga: Coba Rudapaksa Anak Nasabah, Petugas Koperasi di Aceh Singkil Ditangkap Polisi
Baca juga: VIDEO Tragis! Penemuan Dua Kerangka Manusia Berbalut Mukena di Tambak Warga Aceh Timur
Baca juga: Kisah Cinta Adtya Zoni dan Zoe Abbas, Sudah Dikasih Cincin Berakhir Putus, Ini Alasannya
Pertama memakai blangko ijazah asli yang tersisa di Disdik Bener Meriah.
Kedua, ijazah asli yang tidak diambil pemiliknya diubah nama dengan cara dikeruk nama asli yang sebelumnya tertera dalam ijazah tersebut.
Kemudian membuat nama orang yang memerlukan ijazah tersebut.
Modus ketiga, tersangka membuat ijazah palsu dengan menggunakan kertas karton yang dibeli di percetakan, kemudian diprint tampak seperti asli.