Berita Banda Aceh

Tim Peucrok Jaring 18 Pelanggar Prokes di Kecamatan Baitussalam Aceh Besar

Tim peucrok Polda Aceh menggelar operasi yustisi, Rabu (27/1/2021). Operasi kali ini dipusatkan di Jalan Laksamana Malahayati Baitussalam, Aceh Besar

Penulis: Subur Dani | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Tim peucrok melakukan operasi yustisi di Jalan Laksamana Malahayati Baitussalam, Kabupaten Aceh Besar, Rabu (27/1/2021). 

Laporan Subur Dani | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Tim peucrok Polda Aceh menggelar operasi yustisi, Rabu (27/1/2021). Operasi kali ini dipusatkan di Jalan Laksamana Malahayati Baitussalam, Aceh Besar.

Dalam operasi itu, tim  kembali menjaring 18 orang pelanggar protokol kesehatan (protkes).

Karo Ops Polda Aceh Kombes Pol. Drs. Agus Sarjito melalui Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, menyebutkan, puluhan anggota tim peucrok tergabung dari personel Polri, TNI dan Satpol PP/ WH Aceh tadi pagi hingga menjelang siang menggelar operasi yustisi di daerah itu dengan sasaran utama adalah masyarakat pengendara sepeda motor dan mobil serta masyarakat lainnya.

"Dalam kegiatan operasi itu, petugas kemudian menjaring 18 orang  pelanggar prokes pada umumnya tidak memakai masker," kata Winardy.

Kepada masyarakat yang melanggar protkes tersebut, petugas kemudian memberikan sanksi sosial berdasarkan Pergub No 51 Tahun 2020 Pasal 30 Ayat 3, yang sanksinya berupa menyanyikan lagu nasional atau lagu daerah, membaca surat pendek Al-qur'an dan memperingatkan supaya tidak mengulangi pelanggaran prokes lagi, jelas Kabid Humas.

"Dalam operasi itu, tim peucrok juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mematuhi prokes, guna mengantisipasi Covid-19," tutup Kabid Humas.(*)

Baca juga: Sebagian Negara Bagian AS Cabut Pembatasan Secara Bertahap

Baca juga: Tim Satgas Covid-19 Aceh Timur Razia Protkes ke Sekolah dan Acara Khitanan Massal, Ini Hasilnya 

Baca juga: Polda Aceh Amankan Satu Unit Excavator di Penambangan yang Diduga Tanpa Izin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved