Luar Negeri

YouTube Perpanjang Hukuman Blokir Akun Donald Trump, Twitter Tutup Permanen

Selain tidak bisa mengunggah video baru, komentar di kanal YouTube Donald Trump juga dinonaktifkan hingga waktu yang belum ditentukan.

Editor: Faisal Zamzami
AFP
Presiden AS Donald Trump Dimakzulkan 

YouTube memiliki tiga tahapan untuk memblokir kanal secara permanen apabila melakukan pelanggaran secara berturut-turut dalam 90 hari.

Peringatan pertama, kanal tidak akan diperbolehkan untuk mengunggah konten baru selama sepekan.

 Jika masih melanggar, teguran kedua datang dengan larangan yang sama dan berlaku hingga dua minggu.

Terakhir, YouTube akan memblokir akun apabila masih tetap melanggar kebijakannya.

Selain YouTube, beberapa perusahaan media sosial dan layanan digital lainnya juga memblokir akun Trump atau yang berafiliasi dengan kampanye politisi Republik itu.

Twitter misalnya, telah memblokir permanen akun Donald Trump.

Kemudian, Facebook telah memblokir akun Trump tanpa batas waktu yang ditentukan.

Facebook mengatakan akan menyerahkan keputusan nasib akun Donald Trump ke dewan pengawas independen.

Twitter Tutup Permanen Akun Donald Trump

Twitter akhirnya resmi membekukan akun Twitter Donald Trump (@realDonaldTrump) secara permanen pada hari ini, Sabtu (9/1/2021).

Langkah ekstrem tersebut diambil lantaran Twitter melihat adanya unsur pelanggaran dalam twit terbaru yang diunggah oleh Presiden AS ke-45 itu.

Secara spesifik, Trump dinilai telah menghasut massa dan mendukung aksi kerusuhan yang tengah berlangsung di Gedung Capitol, Washington DC.

Twit tersebut dianggap melanggar kebijakan aturan yang dibuat Twitter.

"Setelah melakukan peninjauan pada twit terbaru akun @realDonaldTrump dan konteks yang terkandung di dalamnya, kami memutuskan untuk menangguhkan akun tersebut secara permanen," tulis Twitter.

Sebelumnya, Twitter menutup sementara akun Trump selama 12 jam, setelah ia mengunggah tiga twit terkait pendudukan massa pendukung Donald Trump di Gedung Capitol AS, Rabu (6/1/2021).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved