Berita Aceh Besar

Dituntut 150 Bulan Penjara, Kakek 78 Tahun Pelaku Rudapaksa 4 Bocah Tersentak, ‘Ka Habeh Lon’

Mendengar tuntutan jaksa selama 150 bulan penjara, terdakwa tersentak dan spontan berucap dalam bahasa Aceh; ‘ka habeh lon’.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
For Serambinews.com
Mahkamah Syariyah Jantho menggelar persidangan kasus pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur dengan terdakwa kakek berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik, Kamis (28/1/2021). 

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Mahkamah Syar’iyah Jantho kembali menggelar persidangan kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Pemandangan menarik terjadi saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Aceh Besar membacakan tuntutan mereka.

Mendengar tuntutan jaksa selama 150 bulan penjara, terdakwa tersentak dan spontan berucap dalam bahasa Aceh; ‘ka habeh lon’.

Untuk diketahui, korban dalam kasus asusila ini adalah 4 orang, paling rendah berusia 3 tahun, dua orang berusia 5 tahun, dan satu orang lagi berusia 7 tahun.

Sedangkan pelaku kasus yang sempat menghebohkan tersebut adalah seorang pria tua berusia 78 tahun asal Kecamatan Montasik.

Baca juga: Ini Data Rumah Rusak akibat Banjir Bandang di Lengkong, Langsa Baro

Baca juga: TERUNGKAP! Pelaku Curi Kucing Pagi Hari, Lalu Dibunuh, Dagingnya Dijual Rp 70.000 Per Kilo

Baca juga: Antisipasi Banjir, Pemko Langsa dan PTPN Akan Bangun Kanal, Ini Jumlah Titiknya

Sidang digelar pada Kamis (28/1/2021) siang, oleh Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho, Aceh Besar.

Dalam persidangan dengan agenda penuntutan itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Besar, Rayendra Dharmalinga Wiritanaya, SH melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU), Muhadir, SH menuntut terdakwa (MN) kurungan penjara selama 150 bulan atau 12 tahun enam bulan.

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho, Siti Salwa, SHI, MH melalui Humas Tgk Murtadha Lc kepada Serambinews.com, Rabu (28/1/2021), membenarkan informasi tersebut.

”Ya, benar. Jaksa Penuntut Umum (JPU ) menuntut pidana penjara 150 bulan penjara atau 12 tahun enam bulan, bagi terdakwa pelaku pemerkosaan terhadap 4 anak di bawah umur,” ujarnya.

“Insya Allah, sidang putusan musyarawah majelis hakim akan digelar pada tanggal 2 Februari 2021," ungkap Murtadha.

Baca juga: VIDEO Setelah Anak Meninggal Karena Tak Dapat Pelayanan Baik, Puskesmas Manggeng Abdya Disidak Dewan

Baca juga: Langsa Dilanda Banjir Bandang, Toke Seum: Penyebabnya Gara-gara Hutan Sudah Gundul

Baca juga: Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Manggeng Abdya Kembalikan Uang Rp 449 Juta

Majelis Hakim Mahkamah Syar’iyah Jantho melalui Ketua Majelis Ervi Sukmarwati, SHI, MH yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho usai mendengar tanggapan terdaka langsung menyatakan bahwa sidang ditunda untuk musyawarah majelis hakim.

“Majelis hakim menyatakan putusan kasus tersebut akan dibacakan pada persidangan pada pekan depan,” pungkas JPU Kejari Aceh Besar, Muhadir, SH.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved