Berita Abdya

Dua Tersangka Korupsi Proyek Irigasi Manggeng Abdya Kembalikan Uang Rp 449 Juta

Uang Rp 449 juta yang dikembalikan ke Kejari Abdya, Kamis (28/1/2021), merupakan hasil temuan setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Fakultas

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/RAHMAT SAPUTRA
Kajari Abdya, Nilawati SH MH didampingi Kasi Pidsus Riki Guswandri SH, dan para Kasi lainnya memperlihatkan lima ikat uang hasil pengembalian dari dua tersangka dugaan kasus proyek saluran Irigasi di Manggeng, Kamis (28/1/2021).  

Kajari menambahkan lima ikat uang pecahan seratus ribu rupiah itu akan dititipkan ke rekening Kejari Abdya di BRI Syariah Blangpidie.

"Setelah adahya hasil audit BPKP, uang itu nanti akan dirampas untuk negara," ungkapnya.

Kajari Nila mengatakan, bahwa proyek tersebut terdapat beberapa masalah yang diduga akibat kekurangan spesifikasi hingga menimbulkan kerugian.

Proyek itu dikerjakan pada tahun 2019 oleh PT HK Jaya Perkasa dengan besar anggaran Rp 1,53 Miliar lebih sumber APBA dengan panjang 892 meter.

Bukan itu saja, dalam proyek tersebut, juga diduga terjadi mark-up harga, mengingat satuan pekerjaan sangatlah tinggi.

Berhubung pembangunan rehabilitasi itu, dibayar mencapai senilai Rp 1,8 juta per meter, padahal standar harga rehabilitasi itu berkisar Rp 1,2 juta hingga Rp 1,4 juta per meter, atau terjadi markup berkisar Rp 400.000 hingga Rp 600.000 per meter.

Dalam mengungkapkan kasus ini, penyidik sudah memeriksa belasan saksi, mulai dari pekerja, rekanan, konsultan hingga pihak Dinas Pengairan Aceh, dan akhirnya menetapkan dua orang tersangka.

Bukan itu saja, dalam mengungkapkan kasus itu, pihaknya juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Pengairan Provinsi Aceh. "Kasus ini sudah kita ekpos di BPKP Aceh," pungkas Kajari Nilawati. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved