Internasional

Iran Hukum Pria AS 10 Tahun Penjara, Dengan Tuduhan Mata-mata

Seorang warga keturunan Iran-Amerika dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Iran atas tuduhan mata-mata.

Editor: M Nur Pakar
Foto: NBCNews
Pengusaha AS, Emad Shargi 

SERAMBINEWS.COM, TEHERAN - Seorang warga keturunan Iran-Amerika dijatuhi hukuman 10 tahun penjara oleh Iran atas tuduhan mata-mata.

Meskipun keluarganya menuduh dia tidak pernah menjalani persidangan atau kesempatan untuk membela diri.

Dilansir AP, Kamis (28/1/2021), dia menjadi warga negara ganda terbaru yang ditahan di negara itu di tengah ketegangan dengan Barat.

Seorang juru bicara keluarga mengkonfirmasi hukuman Emad Shargi.

Baca juga: Pembom B-52 AS Kembali Terbang di Timur Tengah, Cegah Ancaman Serangan Iran

Pengadilan Iran mengakui hukuman tersebut tanpa menyebutkan namanya atau mengatakan berapa tahun penjara yang akan dia hadapi.

Kasus Shargi merupakan kasus pertama yang diumumkan secara terbuka pada pemerintahan Joe Biden.

Biden telah menyatakan kesediaannya untuk kembali memasuki kesepakatan nuklir.

Tetapi mengatakan ingin Iran kembali ke batas kesepakatan terlebih dahulu.

Iran telah menuntut sanksi pencabutan pertama AS.

Juru bicara pengadilan Gholamhossein Esmaili mengklaim Shargi telah dibebaskan dengan jaminan dan ditangkap kembali saat mencoba melarikan diri dari negara itu.

Baca juga: VIDEO - Kapal Tanker Minyak Iran Ditahan, Teheran Minta Penjelasan Jakarta

Sementara tidak ada informasi tentang detail penangkapan Shargi, juru bicara keluarga mengatakan.

Dikatakan, dia dibebaskan dari semua dakwaan pada Desember 2019, hanya untuk dihukum in absentia.

"Dia dipanggil ke pengadilan pada akhir November 2020 dan ditunjukkan keputusan yang menyatakan dia bersalah, karena tidak pernah diberikan bukti apapun, diberi kesempatan untuk menanggapi atau diadili," kata juru bicara itu.

Departemen Luar Negeri AS mengatakan mengetahui laporan bahwa Iran telah menahan warga AS lainnya.

Esmaili yang berbicara dengan wartawan mengatakan Shargi telah dihukum atas tuduhan spionase dan memberikan informasi militer ke negara asing.(*)

Baca juga: VIDEO - Iran Bantu Azerbaijan Rekonstruksi Wilayah Nagorno Karabakh Pascaperang Armenia

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved