Mucikari

Mucikari dalam Kasus Prostitusi Anak di Pidie Dihukum 6 Tahun Penjara

Putusan majelis hakim terhadap Ririn sebagai mucikari lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara plus denda Rp100 ju

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/FOR SERAMBINEWS.COM
Kasat Reskrim Polres Pidie, AKP Ferdian Chandra saat menggelar konferensi pers pengungkapan prostitusi anak di bawah umur melibatkan satu mucikari di Mapolres setempat. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Majelis Hakim Pengadilan (PN) Sigli, Pidie menghukum terdakwa Irene Fransisco Regalado alias Ririn (38) 6 tahun 6 bulan penjara dalam sidang pamungkas secara virtual di PN Sigli, Kamis (28/1/2021).

Terdakwa dinilai telah terbukti melakukan tindak pidana membiarkan, menyuruh, melakukan atau turut serta melakukan penculikan, penjualan atau perdagangan anak di bawah umur.

Putusan majelis hakim terhadap Ririn sebagai mucikari lebih rendah dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) 8 tahun penjara plus denda Rp100 juta dengan subsider dua bulan penjara.

"Putusan majelis hakim 6 tahun 6 bulan terhadap terdakwa Ririn, JPU pikir-pikir lakukan upaya banding," kata Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Pidie, Dahnir SH, kepada Serambinews.com, Kamis (28/1/2021).

Menurutnya, terdakwa yang didakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 76 huruf F juncto pasal 83 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca juga: Anak di Bawah Umur Terlibat Prostitusi di Pidie, Mucikari: Mereka Datang Sendiri Minta Dibantu

Baca juga: Polisi Bongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur di Pidie, Mucikari dan Dua Pelanggan Ditangkap

Menurutnya, dua terdakwa lainnya Ikhwan dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
Ikhwan dijatuhi kurungan penjara 6,6 tahun plus denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan penjara.

Terdakwa Deni Imrayadi divonis 5,6 tahun plus denda Rp 100 juta dan subsider dua bulan penjara.

"Kedua terdakwa sama-sama terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya sebagaimana dalam dakwaan primair," jelasnya.

Kata Dahnir, putusan terhadap terdakwa Ikhwan dan Deni Imrayadi telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved