Internasional
Polandia Larang Aborsi, Kelompok HAM Keluarkan Kecaman Keras, Sebut Penyiksaan Bagi Perempuan
Pemerintah Polandia dengan tegas melarang aborsi bagi kaum perempuan tanpa pengecualian apapun.
SERAMBINEWS.COM, WARSAWA - Pemerintah Polandia dengan tegas melarang aborsi bagi kaum perempuan tanpa pengecualian apapun.
Tetapi, pejabat tinggi hak asasi manusia (HAM) Polandia, Kamis (28/1/20210 mengecam putusan pengadilan tinggi yang melarang aborsi.
Kelompok AM itu mengatakan pemerintah telah memberlakukan pembatasan yang parah pada hak-hak perempuan, sudah seperti penyiksaan.
Dilansir AP, Mahkamah Konstitusi pada Rabu (27/1/2021) mengeluarkan pembenaran atas putusan Oktober 2020 yang kontroversial yang melarang aborsi dalam kasus janin dengan cacat bawaan.
Bahkan ketika sangat parah, seperti bayi tidak ada kesempatan untuk bertahan hidup setelah lahir.
Putusan Oktober 2020 itu memicu protes massal selama berminggu-minggu.
Baca juga: Perempuan Polandia Berontak: Jika ingin Berdiri Telanjang di Depan Orang, Saya Akan Melakukannya
Tetapi sampai sekarang keputusan itu belum berlaku secara hukum.
Meskipun aktivis hak reproduksi perempuan mengatakan rumah sakit sudah membatalkan prosedur, karena takut akan tuduhan dari pihak berwenang.
Setelah pengadilan menerbitkan penjelasannya, pemerintah nasionalis sayap kanan Polandia menerbitkannya dalam jurnal pemerintah.
Langkah-langkah formal itu berarti larangan total terhadap aborsi kini telah diberlakukan secara hukum.
Hanya kejahatan seperti pemerkosaan dan inses yang tersisa sebagai alasan aborsi legal.
Protes besar meletus pada Rabu (27/1/2021) malam di seluruh negara Eropa tengah ini.
Baca juga: Bom Perang Dunia Kedua Terbesar di Polandia Meledak Saat Dijinakkan di Bawah Air
Secara tradisional merupakan benteng Katolik Roma tetapi mengalami sekularisasi yang cepat di kalangan pemuda perkotaan Polandia.
"Pembenaran putusan Mahkamah Konstitusi adalah drama yang berkembang bagi perempuan," kata Adam Bodnar, komisaris hak asasi manusia, atau ombudsman, Kamis (28/1/2021).
“Negara ingin lebih membatasi hak-hak mereka, mempertaruhkan nyawa, dan mengutuk mereka untuk disiksa,” tambah Bodnar.