Nasional

Ini Sanksi Pengemudi yang Tak Punya SIM, Seusai Bocah Tabrak 8 Motor Sampai Satu Orang Meninggal

Bagi para pengemudi yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya yang masih dibawah umur, maka ada sanksinya.

Editor: M Nur Pakar
polri.go.id
SIM Kendaraan 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Bagi para pengemudi yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya yang masih dibawah umur, maka ada sanksinya.

Seperti pengemudi mobil KIA Picanto bernomor polisi AD 1809 IC, EHS.

Dia menjadi penyebab kecelakaan hingga menewaskan seorang pengendara sepeda motor di Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta ( DIY).

Pengemudi diketahui masih berusia 14 tahun.

Dengan usia tersebut, bisa dipastikan bahwa EHS yang merupakan warga Trucuk, Klaten itu belum mengantongi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Mengingat, sesuai dengan Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( LLAJ) pasal 81 syarat utama pemohon SIM adalah sudah berusia 17 tahun.

Baca juga: Ini Data Korban Kecelakaan Laga Kambing di Aceh Jaya

Aturan kepemilikan SIM bagi setiap pengemudi juga ditegaskan di dalam Undang-Undang yang sama pasal 77.

Bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki SIM sesuai dengan jenis kendaraan bermotor yang dikemudikan.

Bagi pengemudi yang tidak mempunyai atau pun tidak bisa menunjukkan SIM maka akan mendapatkan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Sebagaimana diatur dalam pasal 281 dalam UU LLAJ disebutkan bahwa:

“Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1)."

"Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).” tulis pasal tersebut.

Sebagai bukti kepemilikannya, pengendara kendaraan bermotor juga harus bisa menunjukkannya kepada petugas ketika diminta atau ada razia kendaraan.

Baca juga: Satlantas Punya Mimpi Besar, Wujudkan Aceh tanpa Kecelakaan Lalu Lintas, Bagaimana Caranya?

Hal ini juga diatur dalam pasal 288 ayat (2) yakni kewajiban menunjukkan SIM bagi setiap pengendara kendaraan bermotor.

Bagi yang tidak bisa menunjukkan SIM meskipun sejatinya sudah mempunyai, tetap dikenakan sanksi tilang.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved