Kamis, 23 April 2026

Nasional

Ini Sanksi Pengemudi yang Tak Punya SIM, Seusai Bocah Tabrak 8 Motor Sampai Satu Orang Meninggal

Bagi para pengemudi yang tidak punya Surat Izin Mengemudi (SIM), khususnya yang masih dibawah umur, maka ada sanksinya.

Editor: M Nur Pakar
polri.go.id
SIM Kendaraan 

Bagi pengendara yang tidak bisa membuktikan kepemilikan SIM kepada petugas, sanksi yang dijatuhkan berbeda dengan pengendara yang tidak punya SIM.

Hal ini seperti dijelaskan di dalam pasal 288 ayat (2) yaitu “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah.

Baca juga: Satlantas Polres Lhokseumawe Terapkan Pemisah Jalur Kendaraan Guna Tekan Angka Kecelakaan

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Mengenai aturan kepemilikan SIM ini, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo menegaskan, bahwa setiap pengemudi wajib memiliki SIM.

Bagi pengemudi yang tidak memiliki atau pun tidak bisa menunjukkannya kepada petugas akan sama-sama mendapatkan sanksi tilang.

“Kalau sebenarnya punya SIM tetapi tidak membawa tetap menjadi pelanggaran lalu lintas dan kena tilang, ” katanya kepada Kompas.com belum lama ini.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bocah 14 Tahun Tabrak 8 Motor, Ini Sanksi Pengemudi yang Tak Punya SIM"

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved