Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Jadi Tersangka dan Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta

Seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setemp

Editor: Faisal Zamzami

Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja. 

"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui).

Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kota lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan.

Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin. (*)

Baca juga: Mendagri: Diperlukan Kerja Sama Erat Pusat dan Daerah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi

Baca juga: Dana Insentif Daerah Diberikan kepada Pemda Berprestasi dalam Program Vaksinasi

Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari 2021

Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berniat Baik Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Malah Ditahan dan Diperas Oknum Polisi

Dan Anggotanya Dituduh Peras Warga Rp 35 Juta, Begini Jawaban Kapolsek Tanjungmorawa, 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved