Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Jadi Tersangka dan Diperas Oknum Polisi Rp 35 Juta
Seorang wanita di Tanjungmorawa, Deliserdang, Sumatera Utara yang dijadikan tersangka kasus pencurian mangaku diperas oleh oknum anggota polisi setemp
Saat ditanyai lebih lanjut apa yang menjadi alasan disetujuinya penangguhan penahanan, Sawangin pun hanya menyebut berdasarkan pertimbangan-pertimbangan umum saja.
"Kemarin kita nilai karena dia bisa koperatif dan tidak menghilangkan barang bukti ya kita lakukan (setujui).
Nggak mungkin dia kita lepas kalau tidak ada permohonan, kecuali nggak terbukti satu kali 24 jam kota lepas supa tidak melanggar, demi hukum kalau seperti itu kita keluarkan.
Sekarang intinya lanjut dan tinggal tunggu P-21," kata Sawangin. (*)
Baca juga: Mendagri: Diperlukan Kerja Sama Erat Pusat dan Daerah Percepat Pelaksanaan Vaksinasi
Baca juga: Dana Insentif Daerah Diberikan kepada Pemda Berprestasi dalam Program Vaksinasi
Baca juga: Sri Mulyani Pungut Pajak Jualan Pulsa, Kartu Perdana hingga Token Listrik Mulai 1 Februari 2021
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Berniat Baik Kembalikan Handphone Temuan, Wanita Ini Malah Ditahan dan Diperas Oknum Polisi
Dan Anggotanya Dituduh Peras Warga Rp 35 Juta, Begini Jawaban Kapolsek Tanjungmorawa,