Lulusan SMA Tak Boleh Jadi Wakil Rakyat
Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik

Syarat latar belakang pendidikan calon presiden/wakil presiden dan calon anggota legislatif--DPR, DPD, dan DPRD--naik. Dalam draf Revisi UU Pemilu, minimal harus lulus pendidikan tinggi. "Berpendidikan paling rendah lulusan pendidikan tinggi atau yang sederajat," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (j) draf revisi UU Pemilu yang diterima. Dalam UU sebelumnya, syarat latar belakang pendidikan hanya jenjang SMA atau sederajat.
Draf RUU Pemilu juga mengatur syarat untuk maju sebagai calon presiden/wakil presiden wajib menjadi anggota partai politik. Termaktub dalam Pasal 182 Ayat (2) huruf (dd) draf revisi UU Pemilu. Persyaratan tersebut hanya dikecualikan bagi anggota DPD. "Menjadi anggota Partai Politik Peserta Pemilu, kecuali bagi calon anggota DPD maupun pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur serta calon Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota yang maju lewat jalur perseorangan," bunyi Pasal 182 ayat (2) huruf (dd).
UU Pemilu sebelumnya tak mengatur ketentuan tersebut. Dengan kata lain, tokoh yang bukan anggota parpol bisa dicalonkan sebagai capres.
Sanksi Mahar Capres
Draf RUU Pemilu turut mengatur pemberian sanksi denda 10 kali lipat bagi partai politik yang terbukti menerima imbalan atau mahar terkait pencalonan presiden di Pemilu. Aturan itu tertuang dalam Pasal 205 Ayat (5) Draf RUU Pemilu."Setiap partai politik atau gabungan partai politik yang terbukti menerima imbalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenakan denda sebesar 10 (sepuluh) kali lipat dari nilai imbalan yang diterima," bunyi Pasal 205 ayat 5 draf RUU Pemilu.
Sanksi denda berlipat itu bisa diterapkan bila sudah ada putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.Aturan terkait denda 10 kali lipat itu sebelumnya tak diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. UU itu hanya mengatur sanksi bagi Partai Politik berupa larangan mengajukan calon presiden pada periode berikutnya bila menerima mahar terkait pencalonan presiden.
PT 5 Persen
Draf RUU Pemilu turut menaikkan ambang batas parlemen atau Parliamentary Threshold (PT) DPR RI menjadi 5 persen. Parliamentary Threshold adalah batas minimal suatu partai politik untuk memperoleh kursi atau menempatkan wakilnya di parlemen DPR. "Partai Politik Peserta Pemilu Anggota DPR harus memenuhi ambang batas perolehan suara paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR untuk diikutkan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR," bunyi Pasal 217 draf RUU Pemilu.
Di UU Pemilu sebelumnya mengatur ambang batas parlemen hanya sebesar 4 persen. Artinya, aturan ambang batas parlemen dalam draf RUU Pemilu mengalami kenaikan sebesar 1 persen.
Ambang Batas DPRD
Sidang gugatan UU Pemilu
UU Pemilu
Demokrat: Revisi UU Pemilu Jangan Ganggu Partai Lo
Ayo Pakai Masker
Gadis SMA Dirudapaksa oleh Pacarnya, Teriak Minta Tolong Tapi Tak Terdengar Gegara Musik Keras |
![]() |
---|
TSK Pembakar Kantor Bupati Bireuen Miliki Delapan Anak, Selain Banyak Kebutuhan, Ini Alasan Lainnya |
![]() |
---|
Pesan Terakhir Wanita Muda Sebelum Lompat ke Sungai, Menangis Tak Tahan Disiksa Suami dan Keluarga |
![]() |
---|
Ternyata Sebelum KLB Digelar, Beberapa Ketua DPC Demokrat di Aceh Ditawarkan Uang Hingga Rp 1 Miliar |
![]() |
---|
Viral Pak Guru SMK Nikahi Siswi, Tunggu 2,5 Tahun Setelah Siswi Lulus Sekolah, Begini Kisahnya |
![]() |
---|