Kajian Islam
Sahkah Sholat Jumat jika Datang saat Imam Sudah Rukuk Rakaat Kedua? Ini Kata Buya Yahya
Pada Shalat Jumat, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam. "Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk
Penulis: Yeni Hardika | Editor: Amirullah
SERAMBINEWS.COM - Datang terlambat saat imam sudah mengerjakan rukuk di rakaat kedua, sah atau tidakkah Shalat Jumat yang dikerjakan ? Simak penjelasan Buya Yahya berikut.
Shalat Jumat merupakan ibadah shalat yang dilakukan secara berjamaah di masjid-masjid setiap hari Jumat-nya.
Hukum melaksanakan Sholat Jumat adalah wajib bagi setiap muslim laki-laki yang tidak mempunyai halangan atau uzur.
Kewajiban melaksanakan Shalat Jumat juga sudah dijelaskan dalam Al Quran dan hadits.
Seperti dijelaskan dalam Qur’an Surah Al Jum'ah ayat 9:
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا نُوْدِيَ لِلصَّلٰوةِ مِنْ يَّوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا اِلٰى ذِكْرِ اللّٰهِ وَذَرُوا الْبَيْعَۗ ذٰلِكُمْ خَيْرٌ لَّكُمْ اِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُوْنَ
Artinya: "Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan Shalat Jumat, maka bersegeralah kamu mengingat kepada Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui."
Baca juga: Prof Syahrizal Abbas di Masjid Raya Baiturrahman, Berikut Daftar Khatib di Banda Aceh Jumat Hari Ini
Baca juga: Daftar Khatib Jumat 29 Januari 2021 di Masjid Aceh Utara, Lhokseumawe, dan Bireuen
Rasulullah SAW juga telah bersabda:
لِيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ مِنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ لَيَخْتِمَنَّ اللهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ الْغَافِلِينَ
Artinya: Sungguh berhentilah kaum-kaum dari meninggalkan beberapa Jumat atau sungguh Allah menutup hati mereka sehingga mereka termasuk orang-orang yang lalai,” (HR Muslim).
Dalam hadits lain disebutkan:
رَوَاحُ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ
Artinya, “Berangkat Jumat adalah kewajiban bagi setiap orang yang aqil baligh,” (HR An-Nasa’i dengan sanad sesuai standar syarat Imam Muslim).
Dalam riwayat lain ditegaskan:
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَوْ مَرِيضٌ
Artinya, “Jumat adalah kewajiban bagi setiap Muslim kecuali empat orang. Hamba sahaya yang dimiliki, wanita, anak kecil, dan orang sakit,” (HR Abu Daud dengan sanad sesuai standar syarat Bukhari dan Muslim).
Shalat Jumat ditunaikan pada hari Jumaat secara berjamaah di masjid, dan dilaksanakan saat sudah memasuki waktu Shalat Dhuhur.
Biasanya, khusus pada hari Jumat mereka yang memiliki pekerjaan diberikan waktu istirahat yang sedikit lebih panjang dari hari-hari lainnya.
Namun kadang kala, tuntutan pekerjaan, kesibukan serta kepadatan jadwal membuat kaum laki-laki menjadi terlambat datang ke masjid.
Sehingga tak jarang melihat pemandangan ada yang baru tiba di masjid ketika imam sudah naik ke mimbar untuk menyelesaikan rukun khutbah Jumat.
Ada juga yang datang ketika 2 khutbah Jumat telah selesai ditunaikan oleh khatib hingga ketika imam sudah memulai ibadah Shalat Jumat.
Jika keterlambatan makmum membuat mereka tertinggal satu rakaat dari imam, sah atau tidakkah Shalat Jumat yang dikerjakan itu ?
Baca juga: Ini Daftar Khatib Jumat di Sejumlah Masjid di Bireuen
Bagaimana pula jika keterlambatan makmum membuat mereka hanya bisa mengikuti Shalat Jumat saat imam sudah melaksanakan rukuk pada rakaat kedua ? Sah atau tidakkah Shalat Jumatnya ?
Berikut telah kami rangkum penjelasan dari Buya Yahya mengenai hukum terlambat datang Shalat Jumat, yang juga membahas permasalahan tersebut.
Penjelasan dari Dai Kondang Buya Yahya ini dikutip dari video yang diunggah di kanal YouTube Al-Bahjah TV, berjudul Hukum Sholat Jum'at Terlambat dan Tidak Mendengar Khutbah - Buya Yahya Menjawab.
Berikut adalah penjelasan Buya Yahya mengenai sah atau tidaknya Shalat Jumat jika datang terlambat ketika imam sudah mengerjakan rukuk di rakaat kedua.
Hukum menunaikan Shalat Jumat saat Imam sudah rukuk di rakaat kedua
Disampaikan oleh Buya Yahya, shalat berjamaah untuk Shalat Jumat berbeda dengan shalat berjamaah pada shalat-shalat lainnya.
"Kalau Anda ingin shalat jamaah untuk shalat dzuhur, maka asalkan engkau sempat takbiratul ihram, sambung dengan imam biarpun imam belum salam Anda takbiratul ihram, lalu imam salam, sah shalat Anda. Shalat Dzuhur," kata Buya Yahya.
Tapi, lanjut Buya Yahya, pada shalat jumat tidak demikian.
Pada Shalat Jumat, makmum harus mendapatkan satu rakaat mengikuti imam.
"Jadi begini, kalau imam ternyata sudah satu rakaat sudah berdiri lagi untuk rakaat kedua, kemudian Anda ikut Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda sempat dapat satu rukuk. berarti Anda dapat satu rakaat," terang Buya Yahya menggambarkan.
Jika mendapat satu rakaat tersebut, maka makmum yang terlambat (masbuk) ini juga mendapat Shalat Jumat.
Namun, usai imam menutup shalatnya dengan salam, makmum yang terlambat ini harus berdiri untuk menambah satu rakaat lagi.
Baca juga: Niat dan Cara Mandi Sunnah Hari Jumat, Simak Penjelasan Buya Yahya
Sementara itu, batas waktu paling terlambat bagi makmum untuk mendapat Shalat Jumat ialah ketika imam sudah melaksanakan gerakan rukuk di rakaat kedua.
"Dan yang paling terakhir ialah waktu imam rukuk di rakaat kedua, Anda Allahuakbar (takbiratul ihram), Anda rukuk, berarti Anda Shalat Jumat waktu itu. Jumat Anda Sah," tambahnya.
"Jadi setelah Anda rukuk i'tidal sama imam, Anda sujud lagi, Assalamualaikum (salam) imam, Anda tambah sekali (rakaat)," sambungnya.
Akan tetapi, berbeda halnya jika makmum baru sempat takbiratul ihram ketika imam sudah selesai mengerjakan rukuk di rakaat kedua.
Diterangkan oleh Buya Yahya, shalat jamaah yang dikerjakan oleh makmum tersebut sah, namun ia harus menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur.
"Tapi kalau imamnya sudah selesai rukuk yang kedua, setelah rukuk sudah berdiri imam lalu Anda Allahuakbar, salat jamaah Anda sah. Tapi setelah imam salam Anda menyempurnakan 4 rakaat Shalat Dzuhur," jelas Buya Yahya.
"Tapi niatnya tetap jumat," lanjutnya.
Baca juga: Simak, Amalan Sunnah Malam Jumat Dianjurkan Rasulullah SAW, Pahalanya Sangat Besar
Situasi yang terjadi pada makmum yang terlambat ini oleh Buya Yahya disebut seperti sebuah guyonanan fiqih.
"Ada sholat tanpa niat, ada niat tanpa sholat. Guyonan fiqih," sebut Buya Yahya.
Guyonan inil terjadi seperti dicontohkan pada makmum yang terlambat hingga imam sudah mengerjakan rukuk pada rakaat kedua Shalat Jumat.
Makmum tersebut memang berniat menunaikan ibadah Shalat Jumat, namun ibadah shalat yang dia kerjakan adalah Shalat Dzuhur.
"Karena apa, Anda menemui imam sudah berdiri dari rukuk yang kedua," kata Buya Yahya.
"Berarti kalau niat Anda jumat, pun pada akhirnya Anda shalat 4 rakaat, Shalat Dzuhur. Berarti Dzuhurnya Anda ga pakek niat dzuhur (shalat), jumatnya ga pake niat shalat jumat" pungkasnya.
Tata Cara Shalat Jumat
Shalat Jumat juga memiliki tata cara pengerjaan yang sama seperti shalat-shalat lainnya.
Hanya saja, sebelum menunaikan shalatnya, makmum diharuskan untuk mendengar khutbah yang merupakan bagian dari rukun Shalat Jumat.
Berikut niat Shalat Jumat:
اُصَلِّيْ فَرْضَ الجُمْعَةِ رَكْعَتَيْنِ مُسْتَقْبِلَ اْلقِبْلَةِ اَدَاءً مَاْمُوْمًا لِلَّهِ تَعَالَى
Ushollii fardlol jum'ati rak'ataini mustaqbilal qiblati adaa-an ma-muuman lillaahi ta'aala.
Artinya : Aku niat shalat Jumat dua rakaat menghadap qiblat menjadi makmum karena Allah Ta'ala.
Berikut ini adalah tata cara Shalat Jumat:
1. Takbiratul Ikhram
2. Membaca Doa Iftitah
3. Membaca/mendengar surat al Fatihah yang dibaca imam
4. Membaca / mendengarkan surat atau ayat-ayat yang dibaca imam
5. Ruku' disertai Tuma'ninah
6. Sujud disertai dengan Tuma'ninah
7. Duduk diantara Dua Sujud disertai dengan Tuma'ninah kemudian membaca doa:
رَبِّ اغْفِرْلِيْ وَارْحَمْنِيْ وَاجْبُرْنِيْ وَارْفَعْنِيْ وَارْزُقْنِيْ وَاهْدِنِيْ وَعَافِنِيْ وَاعْفُ عَنِّيْ
(Rabbi firli warhamni wajburni warfakni wahdini waafini wafuani)
9. Sujud Kedua, lalu membaca
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلاَعْلَى وَبِحَمْدِهِ
(Subhanna rabbial akla wabihamdi)
10. Berdiri kembali dan melaksanakan shalat seperti rakaat pertama hingga tasyahud (tahiyyat) akhir
12. Mengucapkan Salam.
(Serambinews.com/Yeni Hardika)