Rabu, 29 April 2026

Pemulangan Nelayan Aceh

28 Nelayan Aceh yang Sempat Ditahan 11 Bulan di India, Hari Ini Tiba di Jakarta

Para nelayan Aceh itu sebelumnya ditahan Pemerintah India karena melanggar batas teritorial, dan ditangkap di sekitar Pulau Nikobar.

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Dok BPPA Jakarta
Nelayan Aceh tiba di Jakarta dari India 

Laporan Fikar W Eda | Jakarta

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh Pemerintah India karena melanggar batas teritorial, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (30/1/2021). 

Para nelayan Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45. 

Mereka ditahan selama 11bulan, dan  kemudian dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI. 

Ke 28 nelayan tersebut tiba sekitar pukul 02.50 WIB menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GAI 8270. 

Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si didampingi Kasubid Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur dan tim BPPA menyambut kedatangan para nelayan Aceh itu di Bandara Soekarno Hatta dan d mengatakan, ke 28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India.(*)

Baca juga: Jaksa Tahan Lima Pejabat PUPR, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan

Baca juga: Lama Pisah dari Suami, Ibu Ini Nekat Rudapaksa Anaknya Berumur 2 Tahun untuk Penuhi Nafkah Batin

Baca juga: McGregor Babak-belur, Pelatih Khabib Katakan Hanya 1 Hal yang Bisa Merayu The Eangle Kembali ke UFC

Baca juga: Alat Baru Temuan ITS Surabaya, Deteksi Virus Corona Lewat Bau Keringat Ketiak

Baca juga: Tenaga Kesehatan tak Boleh Tolak Vaksin

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved