Pemulangan Nelayan Aceh
28 Nelayan Aceh yang Sempat Ditahan 11 Bulan di India, Hari Ini Tiba di Jakarta
Para nelayan Aceh itu sebelumnya ditahan Pemerintah India karena melanggar batas teritorial, dan ditangkap di sekitar Pulau Nikobar.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Sebanyak 28 nelayan asal Aceh yang ditangkap oleh Pemerintah India karena melanggar batas teritorial, tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Para nelayan Aceh itu ditangkap pada jarak 55 mil laut dari daratan Pulau Nikobar oleh polisi pengawal pesisir Pantai India Durgabai Deshmukh, 3 Maret 2020 lalu, ketika melaut dengan kapal KM BST 45.
Mereka ditahan selama 11bulan, dan kemudian dibebaskan Pengadilan Andaman pada 16 Januari 2021 setelah diadvokasi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) bersama Pemerintah Aceh dan PSDKP-KKP RI.
Ke 28 nelayan tersebut tiba sekitar pukul 02.50 WIB menggunakan pesawat Garuda dengan nomor penerbangan GAI 8270.
Kepala Badan Penghubung Pemerintah Aceh, Almuniza Kamal, S.STP, M.Si didampingi Kasubid Antar Lembaga dan Masyarakat, Ir Cut Putri Alyanur dan tim BPPA menyambut kedatangan para nelayan Aceh itu di Bandara Soekarno Hatta dan d mengatakan, ke 28 nelayan tersebut terbukti menyalahi teritori kelautan pemerintah India.(*)
Baca juga: Jaksa Tahan Lima Pejabat PUPR, Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek Jalan dan Jembatan
Baca juga: Lama Pisah dari Suami, Ibu Ini Nekat Rudapaksa Anaknya Berumur 2 Tahun untuk Penuhi Nafkah Batin
Baca juga: McGregor Babak-belur, Pelatih Khabib Katakan Hanya 1 Hal yang Bisa Merayu The Eangle Kembali ke UFC
Baca juga: Alat Baru Temuan ITS Surabaya, Deteksi Virus Corona Lewat Bau Keringat Ketiak
Baca juga: Tenaga Kesehatan tak Boleh Tolak Vaksin
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/di-jakarta-dari-india.jpg)