Berita Nasional

Abu Janda Dipolisikan dan Akan Diperiksa Bareskrim Senin Lusa, Begini Sikap Banser

Laporan itu merupakan imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.

Editor: Saifullah
KOMPAS.com/NURSITA SARI
Pegiat media sosial, Permadi Arya atau kerap disapa Abu Janda dilaporkan ke polisi karena diduga menghina agama Islam lewat cuitannya 'Islam Arogan'. 

Selain itu Hasan juga meminta semua pihak untuk menjunjung tinggi azas kesamaan hak di hadapan hukum (equality before the law).

“Kami meminta pihak-pihak yang tidak berwenang untuk menghentikan pernyataan yang berpotensi mencederai dan mengganggu proses hukum,” ujarnya.

Satkornas Banser mendukung aparat kepolisian memproses kasus ini dan berharap bisa bertindak seadil-adilnya.

Penyelesaian kasus dugaan ujaran kebencian ini harus dilakukan secara transparan dan independen atau tanpa tekanan dari pihak manapun.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Banser Hormati Proses Hukum Dugaan SARA Abu Janda

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved