Berita Nasional
Abu Janda Dipolisikan dan Akan Diperiksa Bareskrim Senin Lusa, Begini Sikap Banser
Laporan itu merupakan imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama.
SERAMBINEWS.COM – Barisan Ansor Serbaguna (Banser) akhirnya bersuara terkait nasib Permadi Arya atau beken dengan nama Abu Janda yang dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama bersama Sekretaris Jenderal KNPI, Jackson AW Kumaat.
Laporan itu merupakan imbas cuitan Abu Janda di media sosial yang dinilai bernuansa suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) terhadap Agama. Banser menyatakan menghormati proses hukum kasus tersebut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima Tribunnews.com, Wakil Kepala Satuan Koordinasi Nasional (Wakasatkornas) Banser, Hasan Basri Sagala mengatakan, semua pihak harus menghormati aparat kepolisian yang kini tengah bekerja menyelesaikan kasus ini.
Diharapkan Hasan Basri Sagala, kasus yang tengah berjalan tersebut bisa cepat selesai dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya.
Banser menilai, laporan Haris Pertama yang mengatasnamakan Ketua Umum Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) ke Bareskrim Mabes Polri pada Kamis (28/1/2021), adalah bagian hak warga negara yang dilindungi undang-undang.
Baca juga: Pemuda Muhammadiyah Desak Bareskrim Tangkap Abu Janda, Sunanto: Cuitannya Memecah Belah Umat
Baca juga: Sosok Permadi Arya Alias Abu Janda Yang Dipolisikan Karena Kasus Rasis Kepada Natalius Pigai
Baca juga: MUI Tantang Kapolri Jenderal Listyo Tangkap Abu Janda: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak
“Untuk itu, Satkornas Banser menghormati langkah tersebut sebagai bagian upaya penegakan hukum yang seadil-adilnya bagi seluruh warga negara Indonesia,” ujar Hasan di Jakarta, Sabtu (30/1/2021).
Hasan mengungkapkan, Permadi Arya pernah tercatat mengikuti pendidikan dan pelatihan Banser sebagaimana yang ditetapkan oleh peraturan organisasi.
Namun menjadi kader atau anggota Banser, menurut dia, bukan sebatas dimaknai bangga mengenakan seragam saja.
Tapi juga harus memegang teguh tiga karakter, yaitu amaliah (ritual ibadah), fikrah (cara berpikir), dan harakah (cara bertindak).
Selain itu, anggota Banser juga harus berpedoman pada empat prinsip dasar yakni tawasuth (moderat), tawazun (seimbang), i'tidal (adil), dan tasamuh (toleran).
Baca juga: Tinjau Tambak Udang di Idi Aceh Timur, Begini Penuturan Wali Nanggroe
Baca juga: Ingat Maudy Koesnaedi? Jadi Istri Bos Telkom dan Lama Menghilang, Tiba-tiba Bagikan Kabar Duka
Baca juga: Pemimpin Partai Republik Dari Kutuk Donald Trump Kembali Setia, Pendukung Siap Hukum Siapapun
"Hal yang paling utama adalah akhlaqul karimah, patuh dan taat komando kepada pemimpin tertinggi Banser," ujarnya.
”Jadi apabila ada orang mengaku Banser tapi sikapnya tidak sesuai prinsip tersebut maka tidak layak menyebut dirinya sebagai anggota Banser,” tandas Hasan.
Hasan Basri Sagala menilai, Permadi sudah lama aktif di media sosial twitter dengan akun @permadiaktivis1.
Pernyataan Permadi Arya yang diduga bernuansa SARA terhadap Natalius Pigai (Komisioner Komnas HAM periode 2012-2017) pada 2 Januari 2021, juga jelas murni atas inisiatif pribadi dan bersifat personal.
"Dengan demikian, pernyataan tersebut tidak mewakili lembaga Banser. Satkornas Banser menghormati proses-proses yang berjalan dan berharap tercapainya hukum yang seadil-adilnya pada kasus yang melibatkan Permadi Arya tersebut," tegasnya.
Baca juga: Benarkah, Desy Ratnasari Kini Sedang Hamil di Usia 46 Tahun, Siapa Suami Barunya?
Baca juga: PSSI Bireuen Keberatan Stadion Cot Gapu Dihancurkan, Minta Kepastian Pembangunan Stadion Baru
Baca juga: Ariel Noah Buka Kartu, Sosok Wanita Dikaguminya, Bukan Luna Maya, Agnez Mo & Sophia Latjuba