Banyak yang Salah Tafsir, Ini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Soal Penggunaan Dinar dan Dirham

Munculnya pemberitaan bahwa Pasar Muamalah Depok menggunakan sistem transaksi yang berbeda viral di media sosial.

Editor: Amirullah
Repro Instagram@zaim.saidi
Banyak salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok, Ini penjelasan sang pendiri pasar, Zaim Saidi 

Selain itu, terdapat juga dinar emas yang jenisnya bernama dinar Ashari.

"Isi berita itu sendiri banyak ketidakbenarannya. Menjurus sebagai hoax. Para penanggapnya pun umumnya tak paham. Termasuk nara sumber yang harusnya menjelaskan," kata Zaim Saidi yang merupakan pengamat Kebijakan Publik PIRAC di Instagram @zaim.saidi.

Zaim Saidi menambahkan bahwa alat tukar yang digunakan dalam pasar itu adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Jadi itu bukan legal tender. Jadi tidak ada relevansinya dengan UU Mata Uang.

"Dinar Iraq atau Dirham Kuwait, itu legal tender. Jadi terkait UU Mata Uang. Itu mata uang asing Arab atau bukan. Di pasar kami uang-uang kertas macam itu justru diharamkan," ujarnya.

()Pasar muamalah di Jalan Raya Tanah Baru, Beji, Depok, Jawa Barat, ramai diperbincangkan netizen di media sosial. (Facebook via Kompas.com)

Baca juga: 4 Skenario Sidang Pemakzulan Mantan Presiden AS, Trump Dilarang Mencalonkan Diri sebagai Presiden

Baca juga: Dijodohkan, Wirda Mansur dan Hasan Ali Jaber Ternyata Saling Mengagumi, Kini Keduanya Buka Suara

Menurut Zaim Saidi, ada pun alat tukar sunnah ini, seperti tertulis di atas koinnya adalah, perak, emas, dan fulus.

Ada pun terma dirham dan dinar tetap dipakai sebagai kata keterangan yang bermakna satuan berat.

Mithqal = dinar = 4.25 gr.

Jadi uang 1 emas adalah 4.25 gr emas, 22K

0.5 emas adalah uang emas 2.125 gr dst

Dirham = 14 qirath = 2.975 gr

0.5 dirham = 7 qirath = 1.4875 gr

Adapun fulus penjelasannya alat tukar recehan.

"Jadi dinar dan dirham itu bahkan bukan nama uang sunnah. Namanya mau diganti dengan rupiah atau ringgit atau tompel atau huik-huik, misalnya, bahkan dikasih nama cebong, ya boleh saja. Dinar dan dirham adalah satuan berat. Nama uangnya emas dan perak," katanya.

Zaim Saidi menyebutkan bahwa dinar emas, bersama dirham perak, sudah dicetak dan beredar serta digunakan masyarakat sejak awal 2000- an.

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved