Banyak yang Salah Tafsir, Ini Penjelasan Pendiri Pasar Muamalah Soal Penggunaan Dinar dan Dirham

Munculnya pemberitaan bahwa Pasar Muamalah Depok menggunakan sistem transaksi yang berbeda viral di media sosial.

Editor: Amirullah
Repro Instagram@zaim.saidi
Banyak salah tafsir tentang Pasar Muamalah Depok, Ini penjelasan sang pendiri pasar, Zaim Saidi 

SERAMBINEWS.COM - Media sosial dihebohkan dengan pemberitaan penggunaan dirham dan dinar sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah Depok.

Pembeli membayar barang dagangannya menggunakan mata uang dinar dan dirham.

Bahkan penjual dan pembeli pun bisa menggunakan sistem barter.

Namun ternyata berita transaksi yang terjadi di Pasar Muamalah Depok banyak yang salah tafsir.

Hal itu dijelaskan oleh sang pendiri, Zaim Saidi.

Sepintas mata uang dirham dan dinar merujuk kepada mata uang asing.

Mata uang asing tersebut banyak digunakan sebagai alat membayar masyarakat Timur Tengah.

Namun, tafsiran itu ternyata salah.

Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu (30/1/2021), Berikut Rinciannya Per Gram

Baca juga: Ini Nama dan Asal 28 Nelayan Aceh yang Tiba di Jakarta Setelah Ditahan 11 Bulan di India

Alat tukar yang digunakan di Pasar Muamalah Depok tersebut adalah koin emas, koin perak, dan koin tembaga.

Koin yang digunakan sebagai alat untuk membeli barang itu dinamakan dirham, dinar, dan fulus.

Merujuk zaimsaidi.com, tentang dinar, dirham, dan fulus yang dijual di toko online, koin 1 dirham perak 2,957 gram, Wakala Resmi Nusantara nilainya setara Rp 73, 500.

Kemudian American Eagle Silver Coin 1oz (31.3g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 800.000.

2019 Great Britain 2oz Silver Queen's Beasts The Bull (62.6g), Logam Mulia, Perak, 99.99% senilai Rp 1,6 juta.

Ada juga Bintan Dirham 2.975 gr Perak Logam Mulia Dari Wakala Resmi seharga Rp 72.000.

Lalu, koin Fulus nilainya Rp 6.100 - Rp 9.150.

Baca juga: MUI Tantang Kapolri Jenderal Listyo Tangkap Abu Janda: Masyarakat di Mana-mana Sudah Berteriak

Halaman
123
Sumber: TribunnewsWiki
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved