Ibu Tega Rudapaksa Anak Laki-lakinya yang Masih Belia, Rekam dan Kirim untuk Suami Sebagai 'Kode'
Adegan tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.
SERAMBINEWS.COM - Wanita berinisial NHJ (43) asal Desa Tambe, Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat / NTB tega melakukan aksi bejatnya gara-gara tak dinafkahi batin sang suami.
Ia yang merupakan istri kedua melancarkan aksi tak terpujinya, kemudian merekam adegan tersebut.
Adegan tak senonoh itu kemudian dikirimkan pada sang suami sebagai 'kode'.
Ia tak lagi menerima nafkah batin dari sang suami lantaran suaminya tinggal dengan istri pertama.
Pandemi Covid-19 membuat jalur pulang menuju rumah NHJ ditutup sehingga sang suami tak bisa pulang selama berbulan-bulan.
Ia hanya tertunduk malu ketika awak media menanyainya.
Baca juga: Terkait Bocah Meninggal, Sekda Abdya: Kepala Puskesmas Manggeng akan Kita Copot
Baca juga: Lama Pisah dari Suami, Ibu Ini Nekat Rudapaksa Anaknya Berumur 2 Tahun untuk Penuhi Nafkah Batin
Sesekali terdengar isak tangis suaranya.
Dia tidak menjawab sepatah kata pun pertanyaan wartawan yang hadir dalam gelar perkara itu.
Petugas kepolisian pun segera menenangkan dengan membawa tersangka ke lokasi terpisah dengan wartawan.
”Dia tidak menjawab artinya tidak mau,” sela Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto, saat keterangan pers, Kamis (28/1/2021) dikutip TribunMataram.com dari TribunLombok.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati menjelaskan, dalam kasus itu Polda NTB bisa melakukan upaya lebih dalam upaya pemenuhan terhadap hak-hak anak berhadapan dengan hukum.
Baca juga: VIDEO Wanita Ini Diberi Nama Judul Lagu Iwan Fals Damai Kami Sepanjang Hari, Ini Alasan Ayahnya
Baca juga: Ketua KNPI Sebut Ada yang Menseting Abu Janda untuk Rusak NKRI
”Kita juga melibatkan jejaring dan instansi terkait, khsusunya dampak pemulihan kondisi psikis korban,” jelas Pujewati.
Korban, RFR (3), saat ini dititipkan pada keluarga untuk proses pemulihan psikologis anak.
Dia juga mendapat pendampingan dari Lembaga Perlindungan Anak (LPA) untuk pemulihan psikologisnya.
Kronologi Lengkap
Terlalu lama berpisah dengan suami saat pandemi Covid-19, melatarbelakangi NHJ (43), ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) menyetubuhi anak kandung yang masih berusia 3 tahun.
Kasubdit IV Remaja Anak Wanita, Ditreskrimum Polda NTB AKBP Ni Made Pujewati mengungkap, tersangka NHJ berhubungan seksual dengan anak untuk memenuhi kebutuhan seksualnya.
“Situasi Covid-19 ini, kebetulan suami sudah lama berada di Lombok sementara yang bersangkutan berada di Bima,” ungkapnya, dalam keterangan pers, di markas Polda NTB, Kamis (28/1/2021).
NHJ kehilangan akal sehat lalu menyetubuhi anak laki-lakinya berinisial RFR (3).
Diketahui, RFR merupakan anak kedua yang lahir dari rahimnya.
Baca juga: Satu Keluarga Tewas Misterius, Anak Ditemukan Lebam dan Sang Ayah Gantung Diri
Baca juga: Diklaim Milik Kakek Neneknya, Pulau Lantigiang Selayar Sulsel Dijual Seharga Rp 900 Juta
NHJ pun merekam adegan seksual itu kemudian mengirim ke sang suami yang tinggal bersama istri pertama di Lombok.
Tujuannya untuk memberitahukan kepada suami dia ingin diberi nafkah batin.
”Detail perbuatan pelaku tidak bisa kami ungkap karena menyangkut anak,” kata Pujewati.
Berdasarkan pemeriksaan, NHJ diketahui merupakan istri kedua yang tinggal di Bima.
Sementara suami sehari-hari bekerja di Lombok.
Selama pandemi Covid-19 tahun 2020, mereka cukup lama tidak bisa bertemu karena jalur transportasi ditutup sementara.
Sebelum pandemi, sang suami masih bisa pulang pergi antara rumah istri pertama di Lombok dan istri kedua di Bima.
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Sabtu (30/1/2021), Berikut Rinciannya Per Gram
Tapi sejak pandemi Covid-19, suami tidak bisa lagi bolak balik Lombok-Bima.
Di sanalah awal mula insiden pelecehan itu dilakukan tersangka.
”Pada saat peristiwa sekitar bulan Juni 2020, korban masih berusia 2 tahun,” katanya.
“Dari rekam digitalnya sudah kita pastikan terjadi peristiwa seperti disangkakan. Tersangka kita kenakan pasal persetubuhan dan atau pencabulan terhadap anak,” tegasnya.
Terkait kemungkinan pelaku melakukan perbuatanya berkali-kali, penyidik masih melakukan pengembangan.
”Sejauh ini pelaku mengaku hanya sekali,” katanya.
Adapun NHJ dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan atau Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun ditambah sepertiga, dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Dalam keterangan pers, pelaku hanya tertunduk dan menangis. NHJ tidak mau menjawab pertanyaan wartawan.
Pernah Viral Insiden Serupa Tahun 2019
Polres Sukabumi mengungkap fakta lain dalam kasus perkosaan dan pembunuhan NP, bocah lima tahun oleh kakak dan ibu angkatnya yang terjadi Minggu (22/9/2019) sekitar pukul 09.00 WIB.
Hasil penyidikan, tiga tersangka, SR alias Yuyu (39), dan dua anaknya, RG (16) dan R (14), sering melakukan hubungan intim atau inses.
Hal itu telah berlangsung sekitar dua bulan.
"Ketiga pelaku ini juga sering melakukan hubungan inses antara ibu dengan kedua anak kandungnya.
Selain kepada ibunya, kedua pelaku ini juga kepada adik angkatnya," kata Kapolres Sukabumi AKBP Nasriadi dalam konferensi pers di Mapolsek Cibadak, Selasa (24/9/2019).
Hubungan seksual antara ibu dengan anak ini terungkap saat polisi menemukan celana training dalam penggeledahan di rumah pelaku.
Di celana training itu masih ada bercak sperma yang selanjutnya diketahui celana itu milik R.
Setelah diinterogasi, R sebelum memperkosa NP, sempat melakukan hubungan badan dengan ibu kandungnya pada Sabtu (21/9/2019) malam.
Pengakuan ketiga tersangka, mereka sudah sering melakukan inses.
Bahkan ketiganya pernah melakukannya bertiga secara bersama-sama.
Aksinya tersebut dilakukan saat suami atau ayah kedua pelaku sedang berada di luar rumah.
Selain itu kedua remaja pria yang masih berstatus sebagai pelajar ini juga sering melakukan hubungan seks dengan adik angkatnya.
"Hubungan asmara kedua laki-laki remaja dengan ibunya dan adik angkatnya ini dipicu karena sering menonton video porno dari telepon genggamnya.
Keduanya berhalunisasi lalu melampiaskannya dengan ibu kandungnya dan adik angkatnya," ujar dia.
"Sayangnya, ibunya ini juga bukannya melarang, malah meladeni. Bahkan ikut membunuh korban dengan mencekik," ujar Nasriadi.
Diberitakan sebelumnya, Polres Sukabumi mengungkap kasus penemuan jasad NP, seorang bocah berusia 5 tahun dalam kondisi tidak wajar di Sungai Cimandiri, Desa Wangunreja, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Minggu (22/9/2019) siang.
Anak perempuan itu tewas dibunuh oleh ibu angkat dan salah seorang kakak angkatnya.
Sebelum akhirnya dibuang ke sungai, bocah malang ini diduga diperkosa dua pria yang merupakan kakak angkatnya. (TribunMataram.com/ Salma)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Ibu Rudapaksa Anak Laki-lakinya Berusia 3 Tahun, Rekam Aksi untuk 'Kode' Suami : Butuh Nafkah Batin