Berita Aceh Utara
Kasus Ayah Bakar Anak di Aceh Utara, Berkas Pemeriksaan dan Tersangka Dilimpahkan ke Jaksa
"Setelah kita terima berkasnya, kemudian tersangka dititipkan ke Lapas Lhoksukon,” ujar Kajari Aceh Utara.
Penulis: Jafaruddin | Editor: Nasir Nurdin
"Setelah kita terima berkasnya, kemudian tersangka dititipkan ke Lapas Lhoksukon,” ujar Kajari Aceh Utara.
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Masih ingat kasus ayah yang tega membakar anak kandungnya berusia empat tahun di Langkahan, Aceh Utara pada 16 September 2020?
Penyidik Reskrim Polres Aceh Utara dilaporkan telah menuntaskan pemeriksaan terhadap pelaku berinisial Rd (48) dan telah melimpahkan berkas dan tersangkanya ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara.
Rd membakar anaknya yang tunawicara (bisu) dengan menggunakan seikat daun kelapa kering yang ujungnya disulut api ke bagian muka, leher, dan tubuh korban.
Baca juga: Ketua MUI Bantah Fatwa Halal Vaksin Sinovac Adalah Pesanan, Bisa Dipertanggungjawabkan Secara Ilmiah
Setelah membakar anaknya, Rd langsung kabur. Namun, dua bulan kemudian polisi meringkusnya di sebuah rumah kawasan Simpang Ulim, Aceh Timur.
Akibat kejadian itu, bocah berinisial AB menderita luka bakar serius. Teryata ini bukan penganiayaan pertama dilakukan Rd terhadap putranya itu.
Baca juga: Dituduh Pro PKI dan Sesat, PNA Aceh Tamiang Polisikan Netizen
Sebab, berdasarkan pemeriksaan polisi, sebelumnyanya Rd yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu pernah menyundutkan rokok ke tubuh anaknya.
Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Sabtu (30/1/2021) membenarkan pihaknya sudah menerima pelimpahan berkas dan tersangka Rd dari penyidik Polri. "Setelah kita terima berkasnya, kemudian tersangka dititipkan ke Lapas Lhoksukon,” ujar Kajari Aceh Utara. (*)