RUU Daerah Kepulauan

Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi: RUU Daerah Kepulauan Disahkan di Tahun 2021

Terjadinya bias pembangunan daratan dan Daerah Kepulauan, dan minimnya atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri terhadap pengelolaan Daerah Kepulau

Penulis: Fikar W Eda | Editor: Ansari Hasyim
For Serambinews.com
Senator Fachrul Razi. 

Laporan Fikar W Eda I Jakarta

SERAMBINEWS.COM,JAKARTA - RUU Daerah Kepulauan akan disahkan pada 2021 ini. Demikian disampaikan Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi di sela-sela kunjungannya mendampingi Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti di Propinsi Maluku Utara dan Maluku pada tanggal 27-31 Januari 2021.

Fachrul Razi yang juga senator Asal Aceh mengatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Daerah Kepulauan (RUU Daerah Kepulauan) sangat mendesak untuk segera dibahas dan disahkan karena RUU ini sangat strategis bagi Daerah Kepulauan untuk mengejar ketertinggalan pembangunan demi terwujudkan keadilan pembangunan.

Di samping itu, RUU Daerah Kepulauan merupakan ikhtiar menghadirkan Negara di Daerah Kepulauan sebagaimana termaktub dalam Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945 khususnya Pasal 18A dan Pasal 18B.

Baca juga: BUMdes Paloh Mampre Peusangan Siblah Krueng Bireuen Dibantu Mesin Pengupas Pinang, Ini Keunggulannya

Baca juga: Gubernur Aceh Lepas Pelayaran Perdana KMP Aceh Hebat 2 Rute Ulee Lheue - Balohan

Baca juga: KMP Aceh Hebat 2 Berlayar Perdana dari Ulee Lheue ke Balohan, Angkut 280 Penumpang dan 28 Mobil

Terjadinya bias pembangunan daratan dan Daerah Kepulauan, dan minimnya atau bahkan kosongnya pengaturan tersendiri terhadap pengelolaan Daerah Kepulauan.

Sebagaimana diketahui bahwa RUU tentang Daerah Kepulauan masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 usulan RUU Daerah Kepulauan dan akan segera dibahas dalam waktu dekat bersama-sama antara Pemerintah, DPR RI, dan DPD RI.

Sebagai representasi daerah dan sebagai inisiatif pengusul RUU ini, tentu peran DPD RI sangat penting untuk memastikan RUU ini segera dibahas dan disahkan di Tahun 2021 ini.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved