Viral Medsos
Bocah Meninggal di Bak Mandi, Ternyata Ibu Kandungnya Pasien Gangguan Jiwa, Sering Aniaya Anaknya
Ibu kandung Amir pasien gangguan mental, ambil anak dari ibu angkat dan diduga lakukan penganiayaan sampai anak meregang nyawa.
Penulis: Syamsul Azman | Editor: Muhammad Hadi
SERAMBINEWS.COM - Ibu kandung Amir pasien gangguan mental, ambil anak dari ibu angkat dan diduga lakukan penganiayaan sampai anak meregang nyawa.
Melansir dari Harian Metro, Minggu (31/1/2021) polisi menahan ibu kandung dari bocah berusia tujuh tahun yang meninggal dunia diduga kuat korban penganiayaan.
Ibu kandung Amir, ternyata pernah menjalani perawatan psikiater dan mengalami gangguan mental.
Ketua Jabatan Siasatan Jenayah negeri, Asisten Komisioner Mohd Sukri Kaman menjelaskan info terkait ibu kandung korban.
Menurutnya, ibu kandung Amir merupakan pasien yang pernah menjalani rawatan biasa, bukan orang sakit mental parah.
"Terduga pelaku pembunuhan pernah menjalani perawatan, tetapi sudah lama, yakni pada tahun 2019 dan perawatan tersebut dilakukan di Rumah Sakit Melaka, namun hanya rawatan biasa bukan sakit mental parah," katanya.
Baca juga: VIDEO VIRAL Kamar Kos Penuh Tumpukan Sampah, Diduga Hasil Timbunan Selama Bertahun-tahun
Baca juga: Diambil dari Ibu Angkat, Bocah Tewas di Rumah Ibu Kandung, Keluarga Angkat: Kami Layak Merawatmu
Kemarin, Sabtu (30/1/2021) pasangan suami istri diduga lakukan penganiayaan pada anaknya diamankan pihak berwajib.
Amir (7) ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa pada hari Jumat (29/1/2021) di kediamannya di Taman Krubong Jaya, Malaysia.
Akibatnya ibu kandung dan ayah tirinya ditahan sampai 5 Februari 2021 untuk dilakukan penyelidikan.
Perintah penahanan terhadap terduga dikeluarkan oleh Asisten Panitera Pengadilan Magistrate Ayer Keroh, Mohd Anuar Ostadi.
Korban ditemukan berada di dalam bak mandi dan sudah tidak bernyawa, Jumat (29/1/2021).
Selain itu, ditemukan beberapa bekas luka dan memar pada tubuhnya.
Baca juga: VIRAL Hamil lagi Setelah 6 bulan Anak Lahir, Si Ibu Malah Ingin Mengugurkan Kandungannya
Mohd Sukri mengimbau para pengguna media sosial untuk menghentikan segala bentuk spekulasi yang dapat membingungkan masyarakat, sehingga mengganggu penyelidikan pihak berwenang.
Ia mengatakan, masyarakat seharusnya menilai suatu perkara pidana sesuai kacamata keadilan yang sebenarnya dan tidak membuat asumsi dan spekulasi yang mencemarkan sistem peradilan pidana, yang selanjutnya memfitnah sistem penyelenggaraan peradilan pidana.