Berita Lhokseumawe
Polisi Jaga Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19 di Dinkes Lhokseumawe
Dinas Kesehatan Aceh menyalurkan sebanyak 2.777 vaksin Covid-19 kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) sore
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Muhammad Hadi
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Dinas Kesehatan Aceh menyalurkan sebanyak 2.777 vaksin Covid-19 kepada Pemerintah Kota Lhokseumawe, Senin (1/2/2021) sore.
Penyerahan berlangsung di halaman kantor Walikota Lhokseumawe.
Hadir, Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya, bersama unsur Muspida lainnya.
Selanjutnya, vaksin tersebut langsung dibawa ke tempat penyimpanan di kantor Dinas Kesehatan Kota Lhokseumawe.
Baca juga: BERITA POPULER- Lukisan Mirip Asli Viral di Medsos, Pria Sentuh Area Intim hingga Pasangan Tergencet
Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Kota Lhokseumawe, Puspawati SKM MKM,, mnnjelaskan, kalau vaksin tersebut diperuntukan untuk tenaga medis dan sejumlah pejabat publik.
Dimana penyuntikan perdana akan dilakukan pada 14 Februari 2021 mendatang.
"Jadi untuk sementara vaksin disimpan di ruang penyimpanan Dinkes Lhokseumawe. Pastinya selalu dijaga oleh personil polisi," pungkasnya
Untuk diketahui, ada 16 kriteria warga yang memang tidak bisa divaksin, yakni:
1. Sudah pernah menderita covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui,
3. Mengalami gejala Ispa, seperti batuk, pilek, sesak napas dalam tujuh hari terakhir.
4. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat atau suspek atau konfirmasi atau dalam perawatan karena penyakit covid-19?
Baca juga: Kampanye Anti-Covid19 - Hati-hati Makan Bersama Saat Pandemi Corona, Tetap Patuhi Protokol Kesehatan
5. Memiliki riwayat alergi berat atau mengalami gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi covid-19 sebelumnya.