Breaking News

Berita Lhokseumawe

Sebelum Ditangkap, Tiga Residivis Perampok Sembako Sempat Ditembak Polantas Lhokseumawe 

“Kemudian, petugas berusaha menghentikan laju mobil pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke atas, namun tidak digubris. Selanjutnya, petugas

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
Foto: Polres Lhokseumawe
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam siaran pers yang didampingi Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista dan Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya di Mapolres, Senin (1/2/2021). 

Kapolres Lhokseumawe, didampingi Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista dan Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya menambahkan, pelaku MS tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2008.

Sedangkan dua rekannya, AZ dan RM juga berstatus residivis kasus pencurian divonis bersalah pada tahun 2000.

Dijelaskan juga, petugas berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat, yaitu  satu unit mobil pickup  Daihatsu Grandmax warna hitam, satu unit mobil Kijang Kapsul Krista warna biru, dan satu unit mobil pickup Isuzu Panther.

Sedangkan bukti lain hasil rampokan yang berhasil disita, masing-masing enam sak beras Jongkong  isi 15 kg, setengah sak gula pasir isi  20 kg, 12 buah tabung 3 kg, dan satu kotak mi instan.

“Saat ini kita sudah menerima 12 laporan, delapan laporan polisi dari wilayah Aceh Utara dan empat laporan dari wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk sementara, hitungan kerugian korban lebih kurang 100 juta rupiah,” ucap Eko.

Kapolres Lhokseumawe menduga, aksi ketiga rampok tersebut lebih dari 12 kali, dengan lokasi tersebar di beberapa daerah. 

Saat ini, kasus tersebut sedang dikembangkan untuk mengungkap aksi kejahatan lainnya, termasuk adanya keterlibatan tersangka lainnya. (*)

Baca juga: Kantongi Identitas Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Malaysia, Polda Sebut Pelaku asal Aceh Timur

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved