Berita Lhokseumawe
Sebelum Ditangkap, Tiga Residivis Perampok Sembako Sempat Ditembak Polantas Lhokseumawe
“Kemudian, petugas berusaha menghentikan laju mobil pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke atas, namun tidak digubris. Selanjutnya, petugas
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Nurul Hayati
“Kemudian, petugas berusaha menghentikan laju mobil pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke atas, namun tidak digubris. Selanjutnya, petugas berusaha menembak ban mobil dan menyebabkan salah satu tersangka terkena serpihan,” jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2021) sore.
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Satreskrim Polres Lhokseumawe berhasil menangkap MS alias Boy (40), AZ alias Kecap (33), dan RM alias Ali Dukun (48,) ketiganya asal Gampong Meunasah Dayah, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara.
Ketiganya terlibat sejumlah aksi pencurian sembako di wilayah Kota Lhokseumawe dan Aceh Utara.
Seorang tersangka ditangkap di kawasan Aceh Utara, sedangkan dua lainnya diciduk dari sebuah rumah di Kota Sekayu, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, Palembang.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto dalam pers rilis di Mapolres, Senin (1/2/2021) menerangkan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari aksi pelaku yang diketahui warga dan para pelaku yang mengemudi Grandmax dikejar hingga ke kawasan Cunda, Lhokseumawe pada pagi 21 Januari lalu.
Kebetulan, saat itu petugas Satlantas Polres Lhokseumawe sedang melakukan pengaturan kanalisasi tepat di persimpangan Selat Malaka, Cunda.
Petugas merasa curiga dengan kendaraan yang dikemudikan pelaku, karena terlihat besi mirip senjata api di balik kaca mobil.
Baca juga: Artis Natasha Wilona Terseret Masalah Rumah Tangga Mantan Pacar, Ada Apa?
“Kemudian, petugas berusaha menghentikan laju mobil pelaku dengan memberikan tembakan peringatan ke atas, namun tidak digubris. Selanjutnya, petugas berusaha menembak ban mobil dan menyebabkan salah satu tersangka terkena serpihan,” jelas Kapolres AKBP Eko Hartanto, kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2021) sore.
Namun, pelaku berhasil melarikan diri.
Lalu selang beberapa hari kemudian, salah seorang tersangka berhasil diciduk di kawasan Aceh Utara.
Kemudian dikembangkan, hingga dua pelaku lainnya juga berhasil ditangkap.
Menurut hasil penyelidikan, modus perampokan yang dilakukan ketiga tergolong unik, yaitu berpura-pura membeli sembako di grosir-grosir kelontong.
Setelah itu, barang dinaikkan ke pikap kemudian kabur.
“Mereka berpura-pura membeli barang, kemudian barang dinaikkan ke dalam pikap , kemudian barang itu dibawa kabur, tanpa melakukan pembayaran,” terang Kapolres.
Baca juga: Militer Myanmar Bergerak Cepat, Bungkam Perbedaan Pendapat
Kapolres Lhokseumawe, didampingi Kasat Lantas, AKP Radhika Angga Rista dan Kasat Reskrim, Iptu Yoga Panji Prasetya menambahkan, pelaku MS tercatat sebagai residivis kasus narkoba yang divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon pada tahun 2008.
Sedangkan dua rekannya, AZ dan RM juga berstatus residivis kasus pencurian divonis bersalah pada tahun 2000.
Dijelaskan juga, petugas berhasil menyita tiga unit kendaraan roda empat, yaitu satu unit mobil pickup Daihatsu Grandmax warna hitam, satu unit mobil Kijang Kapsul Krista warna biru, dan satu unit mobil pickup Isuzu Panther.
Sedangkan bukti lain hasil rampokan yang berhasil disita, masing-masing enam sak beras Jongkong isi 15 kg, setengah sak gula pasir isi 20 kg, 12 buah tabung 3 kg, dan satu kotak mi instan.
“Saat ini kita sudah menerima 12 laporan, delapan laporan polisi dari wilayah Aceh Utara dan empat laporan dari wilayah Kota Lhokseumawe. Untuk sementara, hitungan kerugian korban lebih kurang 100 juta rupiah,” ucap Eko.
Kapolres Lhokseumawe menduga, aksi ketiga rampok tersebut lebih dari 12 kali, dengan lokasi tersebar di beberapa daerah.
Saat ini, kasus tersebut sedang dikembangkan untuk mengungkap aksi kejahatan lainnya, termasuk adanya keterlibatan tersangka lainnya. (*)
Baca juga: Kantongi Identitas Pria Pembakar Bendera Merah Putih di Malaysia, Polda Sebut Pelaku asal Aceh Timur