Kamis, 7 Mei 2026

Berita Banda Aceh

Dishub Kota Banda Aceh Tertibkan Pagar GSB Pertokoan di Peunayong

“Sasaran penertiban termasuk di depan sebuah kantor perbankan di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam."

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Nasir Nurdin
For Serambinews.com
Petugas Dishub Kota Banda Aceh melihat pembatas di GSB depan sebuah bank di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Peunayong yang jadi sasaran pembongkaran, Selasa (2/2/2021). 

“Sasaran penertiban termasuk di depan sebuah kantor perbankan di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam."

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh, hari ini, Selasa (3/1/2021) menertibkan pembatas pagar besi di garis sempadan bangunan (GSB) di sejumlah ruas jalan utama di Kota Banda Aceh.

Pemasangan pembatas yang dibuat dari rantai dan besi di GSB tersebut dinilai telah merampas hak publik, sehingga langkah penertiban pun harus dilakukan.

Demikian diungkapkan Kadishub Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi kepada Serambinews.com, Senin (1/2/2021).

Menurutnya, pembatas itu pemanfaatannya berlaku untuk umum, bukan untuk kepentingan pribadi.

Baca juga: Wabup Pidie Ingatkan Camat Agar Selalu Menjadi Penyambung Tangan Bupati

Yang terjadi selama ini, lanjut Muzakkir didampingi Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH dan Kabid Perparkiran, Mahdani SE, terpantau sejumlah lembaga dan instansi memasang pagar pembatas di GSB.

“Sasaran penertiban termasuk di depan sebuah kantor perbankan di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam. Kita lakukan penertiban untuk mengembalikan fungsi GSB sebagai sarana publik, ” tambah Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana.

Baca juga: Kisah Miswardi, Warga Aceh yang Jadi Transmigran di Sumsel, Hijrah Karena Konflik Hingga Jadi Ustaz

Pembatas yang terbuat dari besi di depan bank tersebut selama ini menjadi masalah dan dikeluhkan oleh masyarakat.

Karena, yang bisa memarkirkan kendaraan di depan bank yang sudah dibuat besi sebagai pembatas itu dikhususkan buat nasabah bank itu sendiri, sehingga kondisi tersebut juga telah mengganggu area parkir publik. (*)

Petugas Dishub Kota Banda Aceh sedang melihat pembatas di GSB depan kantor bank di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Banda Aceh, yang jadi sasaran pembongkaran, Selasa (2/2/2021).   
 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved