Berita Luar Negeri
Mabes Polri: Interpol Telusuri Keberadaan AK, Warga Aceh yang Bakar Bendera Merah Putih
Mabes Polri: Interpol Telusuri Keberadaan AK, Warga Aceh yang Bakar Bendera Merah Putih. Video pembakaran bendera merah putih viral di medsos
Penulis: Agus Ramadhan | Editor: Muhammad Hadi
Dari tangannya, AK menyiramkan cairan bahan bakar minyak tersebut ke bendera.
Tindakan itu membuat bendera yang dikibarkan pada sebuah tiang kecil di halaman sebuah rumah itu habis terbakar.
Bendera NKRI itu hangus mulai dari bagian yang menjuntai ke bawah hingga bagian atasnya.
Hanya dalam hitungan detik, bendera Indonesia itu habis tak bersisa.
Video tersebut lantas ramai di seluruh platform media sosial.
Baca juga: BERITA POPULER- Lukisan Mirip Asli Viral di Medsos, Pria Sentuh Area Intim hingga Pasangan Tergencet
Tegas dilarang
Sebenarnya, perbuatan membakar bendera merah putih sudah jelas dan tegas disebutkan sebagai tindakan yang dilarang dan diatur dalam Undang-Undang dengan sanksi hukum tertentu.
Merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan, kita bisa melihat bahwa membakar bendera negara adalah tindakan yang tidak dibenarkan.
Hal itu dituliskan dalam Bab 1 Pasal 24 huruf a.
"Setiap orang dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara".
Bendera negara dalam hal ini adalah Sang Merah Putih.
Baca juga: FBI Tangkap Pria Pembawa Bendera Konfederasi di Dalam Gedung Capitol AS
Baca juga: TNI AL Tangkap Kapal Berbendera Taiwan di Laut Natuna Utara, Diduga Tangkap Ikan Secara Ilegal
Lalu apa ancaman yang diberikan bagi mereka yang melanggar aturan ini?
Dalam Bab VII Pasal 66 disebutkan dengan jelas ada sanksi pidana yang menunggu bagi pelaku pembakaran Merah Putih.
"Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghinda, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a , dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000".
Mengapa penghinaan simbol negara masih kerap terjadi?