Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Dishub Kota Banda Aceh Bongkar Pagar Pembatas di Garis Sempadan Bangunan

Pemasangan pagar pembatas di GSB depan sebuah perbankan itu melanggar aturan dan ketentuan sesuai Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh membongkar besi pembatas di GSB Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Banda Aceh, Selasa (2/2/2021). 

Pemasangan pagar pembatas di GSB depan sebuah perbankan itu melanggar aturan dan ketentuan sesuai Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010

Laporan Misran Asri | Banda Aceh

SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Petugas gabungan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banda Aceh dan Satuan Pamong Praja (Satpol PP) membongkar pagar pembatas di garis sempadan bangunan (GSB) di Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, Selasa (2/2/2021) pagi tadi.

Pemasangan pagar pembatas di GSB depan sebuah perbankan itu melanggar aturan dan ketentuan sesuai Peraturan Wali (Perwal) Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010 Tentang Standar Teknis Penataan Bangunan.

Demikian ditegaskan Kepala Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh, Drs Muzakkir Tulot MSi.

Ia menyebutkan bahwa GSB diperuntukan bagi pejalan kaki dan perparkiran.

"Kepada instansi dan lembaga serta pemilik usaha sudah kami ingatkan agar tidak membuat pagar pembatas di GSB atau di depan usaha mereka," pungkas Muzakkir.

Baca juga: Petugas Gagalkan Penyelundupan Sabu ke Lapas Narkotika, Modusnya Disembunyikan dalam Lauk untuk Napi

Kabid Pembinaan dan Pengawasan Keselamatan, Aqil Perdana Kusuma SH MH, menyebutkan GSB tidak boleh dimanfaatkan untuk membangun apapun, apalagi untuk kepentingan pribadi.

Karena, hak pemanfaatannya adalah untuk kepentingan umum dan merupakan area publik.

"Hari ini (kemarin-red) pagar pembatas di seputaran pertokoan Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, sudah kami bongkar sebagiannya. Lalu sebagian lainnya akan dibongkar atas permintaan pemilik usaha yang berjanji akan membongkar sendiri," terang Aqil.

Kabid Perparkiran, Mahdani SE yang juga turun ke lokasi mengatakan di samping itu fungsi GSB untuk menata bangunan serta untuk kepentingan keselamatan para pengendara yang melewati jalan di depan suatu bangunan.

Baca juga: Sekda Ancam Tindak PNS yang Nongkrong Warkop Saat Jam Kerja, Intensifkan Patroli Satpol PP

Pihaknya juga sudah mengingatkan para pemilik usaha di wilayah Kota Banda Aceh untuk tidak memanfaatkan GSB sebagai tempat usaha dengan menambah bangunan seperti menambah bangunan kanopi atau menggunakan GSB untuk menempatkan barang dagangan.

Lalu menyimpan barang dagangan atau menempatkan meja serta kursi.

"Ini penting menimbang sedianya fungsi GSB itu diperuntukan sebagai tempat parkir para pengunjung, ternyata di salahgunakan oleh sebagian pemilik usaha menjadi tempat dagangan," terang Mahdani.

Baca juga: Warga Amerika Serikat Terpilih Jadi Bupati di Nusa Tenggara Timur, Diusung Oleh Partai Ini

Akibat pemanfaatan GSB sebagai tempat dagangan, pengunjung yang datang harus memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved