Berita Banda Aceh
Petugas Dishub Kota Banda Aceh Bongkar Pagar Pembatas di Garis Sempadan Bangunan
Pemasangan pagar pembatas di GSB depan sebuah perbankan itu melanggar aturan dan ketentuan sesuai Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
Hal tersebut cukup rawan bagi kelancaran lalu lintas serta bisa menyebabkan kecelakaan, akibat terjadi penyempitan badan jalan serta parkir sembarangan.
"Kami juga mengingatkan para pemilik usaha agar memahami hal ini dan saling membantu, sehingga tercipta rasa tertib, aman dan nyaman dalam berlalu lintas di Kota Banda Aceh," tutup Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani.(*)
Baca juga: Nagan Raya Catat Sembuh Corona Capai 143 Orang, Positif Kembali Nihil
Baca juga: Usut Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Senilai Rp 4,9 Miliar, Kejari Surati BPKP, Ini Tujuannya
Baca juga: Pemancing Udang Galah yang Hilang di Sungai Peureulak Ditemukan Meninggal Dunia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bangkar_gsb_2021.jpg)