Rabu, 3 Juni 2026

Berita Banda Aceh

Petugas Dishub Kota Banda Aceh Bongkar Pagar Pembatas di Garis Sempadan Bangunan

Pemasangan pagar pembatas di GSB depan sebuah perbankan itu melanggar aturan dan ketentuan sesuai Perwal Kota Banda Aceh Nomor 44 Tahun 2010

Tayang:
Penulis: Misran Asri | Editor: Ibrahim Aji
FOR SERAMBINEWS.COM
Petugas Dinas Perhubungan Kota Banda Aceh membongkar besi pembatas di GSB Jalan Sri Ratu Safiatuddin, Gampong Peunayong, Banda Aceh, Selasa (2/2/2021). 

Hal tersebut cukup rawan bagi kelancaran lalu lintas serta bisa menyebabkan kecelakaan, akibat terjadi penyempitan badan jalan serta parkir sembarangan.

"Kami juga mengingatkan para pemilik usaha agar memahami hal ini dan saling membantu, sehingga tercipta rasa tertib, aman dan nyaman dalam berlalu lintas di Kota Banda Aceh," tutup Kabid Perparkiran Dishub Kota Banda Aceh, Mahdani.(*)

Baca juga: Nagan Raya Catat Sembuh Corona Capai 143 Orang, Positif Kembali Nihil

Baca juga: Usut Proyek Pengaman Pantai Cunda-Meuraksa Senilai Rp 4,9 Miliar, Kejari Surati BPKP, Ini Tujuannya

Baca juga: Pemancing Udang Galah yang Hilang di Sungai Peureulak Ditemukan Meninggal Dunia

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved